![]() |
| (Foto:dok) |
Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, "Penerapan work form home bagi ASN,
aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak
satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat”, ucap Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga
menjelaskan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran MenPANRB dan
Surat Edaran Mendagri. Ia pun mengungkapkan bahwa, skema ini diterapkan dalam
rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik.
"Sebagai langkah
adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan
kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang
lebih efisien produktif dan berbasis digital," jelasnya.
Airlangga mengatakan,
kebijakan ini akan dievaluasi setelah 2 bulan penerapan. "Dievaluasi
setelah 2 bulan," kata Airlangga.
(TIM)





0 Komentar