NCW : Jangan Gegabah Sebut Pungli, Polemik Rp 700 Ribu di SMKN 15 Bekasi Harus Dilihat Secara Utuh

(Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya meminta masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan label “Pungutan Liar” (pungli) terhadap polemik penggalangan dana sebesar Rp700.000 per siswa di SMKN 15 Kota Bekasi sebelum seluruh fakta, mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite SMKN 15 Kota Bekasi sejak 2022 hingga akhir 2023, mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman langsungnya selama menjabat, partisipasi orang tua melalui komite tidak dilakukan dengan pemaksaan.

“Saya pernah menjadi Ketua Komite SMKN 15 Kota Bekasi sejak 2022 sampai akhir 2023. Selama saya menjabat, tidak ada pemaksaan kepada orang tua. Bahkan orang tua yang kurang mampu maupun anak yatim diberikan kemudahan. Karena itu, publik harus membedakan antara sumbangan yang benar-benar sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib dan memaksa,” ujar Herman.

Menurut Herman, keterlibatan komite dalam mendukung pembangunan dan kebutuhan sekolah bukan sesuatu yang baru. Berdasarkan pengalaman dan pemantauannya selama berada dalam kepengurusan komite, kontribusi masyarakat melalui komite telah membantu berbagai kebutuhan dan percepatan pembangunan SMKN 15.

Herman mengungkapkan, ketika masih menjabat Ketua Komite, upaya membantu perkembangan SMKN 15 tidak semata-mata dilakukan dengan meminta kontribusi dari orang tua. Komite juga pernah berupaya menggalang dukungan melalui pemberdayaan hasil karya siswa, antara lain dengan menjual sabun cuci piring, karbol dan berbagai produk hasil karya siswa lainnya.

Produk-produk tersebut diperkenalkan dan ditawarkan kepada sejumlah dinas maupun sekolah di sekitar Kota Bekasi. Menurut Herman, langkah tersebut bukan hanya menjadi bagian dari upaya mendukung kebutuhan sekolah, tetapi sekaligus memberikan ruang bagi hasil karya siswa agar memiliki nilai ekonomi.

“Ketika saya masih menjadi Ketua Komite, kami juga pernah melakukan penggalangan dana dengan menjual hasil karya siswa SMKN 15, seperti sabun cuci piring, karbol dan produk lainnya. Kami tawarkan ke dinas-dinas dan sekolah-sekolah sekitar. Jadi membantu perkembangan sekolah itu,” ungkap Herman.

“Banyak cara yang bisa dilakukan. Bahkan dengan memberdayakan hasil karya siswa, kita bisa membantu sekolah sekaligus memberikan pengalaman kewirausahaan kepada anak-anak,” lanjutnya.

Menurut Herman, pola tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan dapat dilakukan melalui berbagai cara, tidak selalu dalam bentuk kontribusi uang secara langsung.

NCW juga menyoroti informasi mengenai kehadiran kepala sekolah dan unsur sekolah dalam ruangan ketika rapat komite membahas kondisi serta kebutuhan sekolah, termasuk rencana penggalangan dana pembangunan fasilitas.

Menurut Herman, keberadaan kepala sekolah atau pihak sekolah dalam forum tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa pihak sekolah menjadi pihak yang menghimpun atau mengelola dana komite. “Saya perlu meluruskan satu hal. Dalam praktiknya, rapat komite dan pembahasan mengenai kondisi serta kebutuhan sekolah memang tidak selalu berarti pihak sekolah tidak boleh hadir. Ketika saya menjadi Ketua Komite, saat pembukaan pihak sekolah juga hadir untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan dan memberikan penjelasan mengenai lingkungan sekolah. Tetapi mekanisme penggalangan dan pengelolaan dana komite tetap harus ditempatkan pada kewenangan dan mekanisme komite,” jelas Herman.

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan NCW kepada pihak sekolah, kehadiran kepala sekolah dan unsur sekolah dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan penyampaian kondisi dan kebutuhan sekolah.

Sementara berdasarkan penjelasan yang diterima NCW, inisiatif penggalangan dana berasal dari komite dan dana yang dihimpun ditempatkan pada rekening komite, bukan pada rekening pribadi kepala sekolah maupun pihak sekolah.

Menurutnya, keberadaan kepala sekolah dalam rapat tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menuduh kepala sekolah melakukan pungutan. “Kita harus fair. Jangan karena kepala sekolah hadir dalam rapat kemudian langsung disimpulkan bahwa kepala sekolah melakukan pungutan. Tetapi jangan pula keberadaan pihak sekolah dalam proses tersebut dianggap tidak penting untuk dijelaskan. Transparansi diperlukan agar tidak ada ruang bagi kesimpulan yang keliru,” tegas Herman.

Herman mengatakan, dari klarifikasi yang dilakukannya kepada pihak sekolah, diperoleh penjelasan bahwa dana hasil penggalangan masuk ke rekening Komite Sekolah, bukan ke rekening pribadi kepala sekolah ataupun pihak sekolah.

Herman juga mengatakan bahwa ketika menjabat Ketua Komite, dirinya pernah melihat langsung rekening koran komite dan dalam beberapa kesempatan melakukan penarikan dana melalui bank untuk kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan komite.

“Saya memahami bagaimana mekanisme dana komite berjalan. Tetapi pengalaman tersebut tentu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa mekanisme yang sekarang pasti benar. Yang sekarang harus dibuktikan adalah bagaimana prosesnya berlangsung dan apakah seluruhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Herman menegaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak mempersoalkan partisipasi orang tua dalam membantu peningkatan fasilitas sekolah, sepanjang dilakukan secara sukarela dan dikelola secara transparan.

Sebagai orang tua yang anaknya bersekolah di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi, Herman mengatakan dirinya tidak keberatan apabila orang tua secara sadar ingin membantu pembangunan atau perbaikan fasilitas sekolah.

“Saya juga orang tua yang anak saya bersekolah di SMP Negeri Kota Bekasi. Kalau sekolah membutuhkan dukungan untuk memperbaiki atau membangun fasilitas yang nantinya digunakan oleh anak-anak kita, secara pribadi saya tidak pernah keberatan untuk ikut membantu. Karena pada akhirnya yang menikmati dan merasakan manfaatnya adalah anak-anak kita sendiri,” katanya.

Menurut Herman, membantu sekolah bukan sesuatu yang harus selalu dipandang negatif.  “Membantu sekolah bukan sesuatu yang salah. Yang harus kita pastikan adalah bagaimana bantuan itu dihimpun dan dikelola. Jangan sampai sumbangan yang lahir dari kepedulian berubah menjadi kewajiban yang memaksa. Tetapi jangan pula setiap bentuk partisipasi sukarela masyarakat langsung dicap sebagai pungutan,” ujarnya.

“Orang tua boleh memiliki kepedulian terhadap sekolah, komite menjalankan fungsi partisipasi masyarakat, tetapi semuanya harus berada dalam koridor aturan. Sukarela harus benar-benar sukarela, pengelolaan harus transparan dan pertanggungjawaban harus jelas,” tegas Herman.

NCW menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi untuk membela sekolah maupun komite. Namun, NCW juga tidak ingin memberikan vonis hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi yang telah viral.

“NCW tidak sedang mencari pembenaran untuk sekolah maupun komite. Kami ingin fakta ditempatkan pada tempatnya. Kalau ada pelanggaran, katakan pelanggaran. Kalau ada penyimpangan, tindak sesuai ketentuan. Tetapi kalau belum terbukti sebagai pungutan wajib, jangan memberikan vonis hanya karena persoalan tersebut sudah viral,” tegas Herman.

NCW DPD Bekasi Raya akan tetap mengawal persoalan ini secara objektif, kritis dan proporsional, dengan menempatkan kepentingan peserta didik, transparansi pengelolaan dana dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan sebagai kepentingan utama. (TIM)
 

Posting Komentar

0 Komentar