![]() |
| (Foto:dok) |
Ketua NCW DPD Bekasi
Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., yang pernah menjabat sebagai Ketua
Komite SMKN 15 Kota Bekasi sejak 2022 hingga akhir 2023, mengatakan bahwa
berdasarkan pengalaman langsungnya selama menjabat, partisipasi orang tua
melalui komite tidak dilakukan dengan pemaksaan.
“Saya pernah menjadi
Ketua Komite SMKN 15 Kota Bekasi sejak 2022 sampai akhir 2023. Selama saya
menjabat, tidak ada pemaksaan kepada orang tua. Bahkan orang tua yang kurang
mampu maupun anak yatim diberikan kemudahan. Karena itu, publik harus
membedakan antara sumbangan yang benar-benar sukarela dengan pungutan yang
bersifat wajib dan memaksa,” ujar Herman.
Menurut Herman,
keterlibatan komite dalam mendukung pembangunan dan kebutuhan sekolah bukan
sesuatu yang baru. Berdasarkan pengalaman dan pemantauannya selama berada dalam
kepengurusan komite, kontribusi masyarakat melalui komite telah membantu
berbagai kebutuhan dan percepatan pembangunan SMKN 15.
Herman mengungkapkan, ketika masih menjabat Ketua Komite, upaya membantu perkembangan SMKN 15 tidak semata-mata dilakukan dengan meminta kontribusi dari orang tua. Komite juga pernah berupaya menggalang dukungan melalui pemberdayaan hasil karya siswa, antara lain dengan menjual sabun cuci piring, karbol dan berbagai produk hasil karya siswa lainnya.
Produk-produk tersebut
diperkenalkan dan ditawarkan kepada sejumlah dinas maupun sekolah di sekitar
Kota Bekasi. Menurut Herman, langkah tersebut bukan hanya menjadi bagian dari
upaya mendukung kebutuhan sekolah, tetapi sekaligus memberikan ruang bagi hasil
karya siswa agar memiliki nilai ekonomi.
“Ketika saya masih
menjadi Ketua Komite, kami juga pernah melakukan penggalangan dana dengan
menjual hasil karya siswa SMKN 15, seperti sabun cuci piring, karbol dan produk
lainnya. Kami tawarkan ke dinas-dinas dan sekolah-sekolah sekitar. Jadi
membantu perkembangan sekolah itu,” ungkap Herman.
“Banyak cara yang bisa dilakukan. Bahkan dengan memberdayakan hasil karya siswa, kita bisa membantu sekolah sekaligus memberikan pengalaman kewirausahaan kepada anak-anak,” lanjutnya.
Menurut Herman, pola
tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan
dapat dilakukan melalui berbagai cara, tidak selalu dalam bentuk kontribusi
uang secara langsung.
NCW juga menyoroti
informasi mengenai kehadiran kepala sekolah dan unsur sekolah dalam ruangan
ketika rapat komite membahas kondisi serta kebutuhan sekolah, termasuk rencana
penggalangan dana pembangunan fasilitas.
Menurut Herman, keberadaan kepala sekolah atau pihak sekolah dalam forum tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa pihak sekolah menjadi pihak yang menghimpun atau mengelola dana komite. “Saya perlu meluruskan satu hal. Dalam praktiknya, rapat komite dan pembahasan mengenai kondisi serta kebutuhan sekolah memang tidak selalu berarti pihak sekolah tidak boleh hadir. Ketika saya menjadi Ketua Komite, saat pembukaan pihak sekolah juga hadir untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan dan memberikan penjelasan mengenai lingkungan sekolah. Tetapi mekanisme penggalangan dan pengelolaan dana komite tetap harus ditempatkan pada kewenangan dan mekanisme komite,” jelas Herman.
Berdasarkan klarifikasi
yang dilakukan NCW kepada pihak sekolah, kehadiran kepala sekolah dan unsur
sekolah dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan penyampaian kondisi dan
kebutuhan sekolah.
Sementara berdasarkan
penjelasan yang diterima NCW, inisiatif penggalangan dana berasal dari komite
dan dana yang dihimpun ditempatkan pada rekening komite, bukan pada rekening
pribadi kepala sekolah maupun pihak sekolah.
Menurutnya, keberadaan
kepala sekolah dalam rapat tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menuduh
kepala sekolah melakukan pungutan. “Kita harus fair. Jangan karena kepala
sekolah hadir dalam rapat kemudian langsung disimpulkan bahwa kepala sekolah
melakukan pungutan. Tetapi jangan pula keberadaan pihak sekolah dalam proses
tersebut dianggap tidak penting untuk dijelaskan. Transparansi diperlukan agar
tidak ada ruang bagi kesimpulan yang keliru,” tegas Herman.
Herman mengatakan, dari
klarifikasi yang dilakukannya kepada pihak sekolah, diperoleh penjelasan bahwa
dana hasil penggalangan masuk ke rekening Komite Sekolah, bukan ke rekening
pribadi kepala sekolah ataupun pihak sekolah.
Herman juga mengatakan
bahwa ketika menjabat Ketua Komite, dirinya pernah melihat langsung rekening
koran komite dan dalam beberapa kesempatan melakukan penarikan dana melalui
bank untuk kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan komite.
“Saya memahami
bagaimana mekanisme dana komite berjalan. Tetapi pengalaman tersebut tentu
tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa mekanisme yang sekarang pasti benar. Yang
sekarang harus dibuktikan adalah bagaimana prosesnya berlangsung dan apakah
seluruhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Herman menegaskan bahwa
dirinya secara pribadi tidak mempersoalkan partisipasi orang tua dalam membantu
peningkatan fasilitas sekolah, sepanjang dilakukan secara sukarela dan dikelola
secara transparan.
Sebagai orang tua yang
anaknya bersekolah di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi, Herman mengatakan
dirinya tidak keberatan apabila orang tua secara sadar ingin membantu
pembangunan atau perbaikan fasilitas sekolah.
“Saya juga orang tua yang anak saya bersekolah
di SMP Negeri Kota Bekasi. Kalau sekolah membutuhkan dukungan untuk memperbaiki
atau membangun fasilitas yang nantinya digunakan oleh anak-anak kita, secara
pribadi saya tidak pernah keberatan untuk ikut membantu. Karena pada akhirnya
yang menikmati dan merasakan manfaatnya adalah anak-anak kita sendiri,”
katanya.
Menurut Herman,
membantu sekolah bukan sesuatu yang harus selalu dipandang negatif. “Membantu sekolah bukan sesuatu yang salah.
Yang harus kita pastikan adalah bagaimana bantuan itu dihimpun dan dikelola.
Jangan sampai sumbangan yang lahir dari kepedulian berubah menjadi kewajiban
yang memaksa. Tetapi jangan pula setiap bentuk partisipasi sukarela masyarakat
langsung dicap sebagai pungutan,” ujarnya.
“Orang tua boleh
memiliki kepedulian terhadap sekolah, komite menjalankan fungsi partisipasi
masyarakat, tetapi semuanya harus berada dalam koridor aturan. Sukarela harus
benar-benar sukarela, pengelolaan harus transparan dan pertanggungjawaban harus
jelas,” tegas Herman.
NCW menegaskan bahwa
pihaknya tidak berada pada posisi untuk membela sekolah maupun komite. Namun,
NCW juga tidak ingin memberikan vonis hanya berdasarkan pemberitaan atau
informasi yang telah viral.
“NCW tidak sedang
mencari pembenaran untuk sekolah maupun komite. Kami ingin fakta ditempatkan
pada tempatnya. Kalau ada pelanggaran, katakan pelanggaran. Kalau ada
penyimpangan, tindak sesuai ketentuan. Tetapi kalau belum terbukti sebagai
pungutan wajib, jangan memberikan vonis hanya karena persoalan tersebut sudah
viral,” tegas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya
akan tetap mengawal persoalan ini secara objektif, kritis dan proporsional,
dengan menempatkan kepentingan peserta didik, transparansi pengelolaan dana dan
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan sebagai kepentingan utama. (TIM)





0 Komentar