Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Periksa PT Artha Jaya Leonindo

Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak PT Artha Jaya Leonindo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JM selaku pihak swasta atau PT Artha Jaya Leonindo”, ucap Budi.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 12.51 WIB, JM telah memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB. Sebelumnya, KPK pada 2–3 Juni 2026 menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. (ZIK)

 

Posting Komentar

0 Komentar