Menyalahi Izin Tinggal, 55 WNA Asal China Ditangkap

Sebanyak 55 Warga Negara Asing (WNA) asal China berhasil diamankan oleh Imigrasi (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Tim penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 55 warga negara China dalam sebuah operasi pengawasan di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus, Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/9/2026).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi ini bermula dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi proyek pembangunan tersebut.

“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi pengawasan,” kata Hendarsam.

Hendarsam mengatakan, petugas kemudian mengantongi identitas sejumlah WNA yang beraktivitas di sekitar lokasi. Di antaranya adalah FZ, HL, JY, SY, dan ZZ; lima orang pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.

Selain itu, ditemukan satu orang berinisial XX, pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin. Di lokasi, Imigrasi juga mengidentifikasi SJ, XB, dan ZP; tiga orang China pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.

Dia mengatakan, tim mengidentifikasi sebanyak 55 China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan.

“Dari jumlah tersebut, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.

Sementara itu, sebanyak 27 China pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak dilakukan detensi, namun paspor mereka telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Hendarsam juga mengatakan, terdapat 4 China pemegang ITK yang diduga bekerja dan paspornya telah diamankan dari pihak perusahaan, namun keberadaan orang yang bersangkutan belum ditemukan. Dia mengatakan, keempatnya telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.

Sementara itu, 7 China lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi. Ketujuh orang tersebut, kata dia, tidak dilakukan detensi dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026. “Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ucap dia. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar