![]() |
| Sebanyak 55 Warga Negara Asing (WNA) asal China berhasil diamankan oleh Imigrasi (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Jenderal
(Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi ini bermula dari
hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh
sejumlah WNA di lokasi proyek pembangunan tersebut.
“Ada dugaan
penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan
penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk
melakukan operasi pengawasan,” kata Hendarsam.
Hendarsam mengatakan,
petugas kemudian mengantongi identitas sejumlah WNA yang beraktivitas di
sekitar lokasi. Di antaranya adalah FZ, HL, JY, SY, dan ZZ; lima orang pemegang
izin tinggal kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.
Selain itu, ditemukan
satu orang berinisial XX, pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai
penjamin. Di lokasi, Imigrasi juga mengidentifikasi SJ, XB, dan ZP; tiga orang
China pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Dia mengatakan, tim
mengidentifikasi sebanyak 55 China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal
untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ,
BSD, Tangerang Selatan.
“Dari jumlah tersebut,
17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival
(VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.
Sementara itu, sebanyak
27 China pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak
dilakukan detensi, namun paspor mereka telah dikenakan tindakan administratif
berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam juga
mengatakan, terdapat 4 China pemegang ITK yang diduga bekerja dan paspornya
telah diamankan dari pihak perusahaan, namun keberadaan orang yang bersangkutan
belum ditemukan. Dia mengatakan, keempatnya telah dimasukkan ke dalam daftar
Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran
lebih lanjut.
Sementara itu, 7 China
lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja telah dikenakan tindakan
administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi. Ketujuh orang
tersebut, kata dia, tidak dilakukan detensi dan dijadwalkan hadir untuk
memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026.
“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban,
memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan
publik terhadap Imigrasi,” ucap dia.
(TIM)





0 Komentar