![]() |
| Mendagri, Tito Karnavian saat menghadiri kegiatan di Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/POLRI dan Pekerja Swasta (Foto:dok) |
“Penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu
hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut
sebagaimana disampaikan Mendagri pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH
bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa
(31/3/2026).
Sebagaimana
aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong
tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital
pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal
yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis
pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,”
imbuh Mendagri.
Mendagri
menambahkan, saat terjadinya pandemi COVID-19, SPBE telah diimplementasikan
dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu
mengoptimalkan kinerja ASN.
Meski WFH, ASN Harus Tetap Aktif
Selama
melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif
sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana
poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian
dan pengawasan WFH serta WFO.
Kemudian,
unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara
itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target
dan kinerja ASN tercapai.
Lebih
lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan
WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).
Lalu,
kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil
(dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan
pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gubernur,
Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran
masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan
efisien ini,” sambung Mendagri.
Anggaran
dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program
prioritas pemda. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1
April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Terkait sistem
pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal
2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada
Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya. “Dan ketentuan ini,
kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Mendagri. (TIM)





0 Komentar