![]() |
(Foto:Ilustrasi Film Pornografi) |
Kasubdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyampaikan bahwa,
"Melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa seperti
berciuman, meraba bagian intim hingga melakukan hubungan badan di depan para
penonton atau viewers agar mendapatkan gift”, ujar Resa.
Lebih lanjut Resa
menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat polisi menerima informasi
adanya aplikasi bernama HOT51 yang menampilkan aksi pornografi. Polisi lalu
melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku di sebuah apartemen wilayah
Depok pada Rabu (4/6). "Tim membawa pelaku dan alat bukti ke Subdit 3
Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya," ucap dia.
Dalam pengungkapan
kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa beberapa unit ponsel yang
dipakai oleh para pelaku untuk melakukan siaran langsung. Kini, pendalaman masih
dilakukan terhadap para pelaku sebelum kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya,
para pelaku disangkakan Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014
dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan
atau Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 29, Pasal 10 juncto Pasal 30, Pasal
11 juncto Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana eksploitasi
anak dan perdagangan orang. (TIM)
0 Komentar