NCW Apresiasi Kinerja Imigrasi Bekasi dalam Mengungkap Dugaan Pelanggaran Investor Bodong, Proses Pemeriksaan Masih Berjalan, NCW Dorong Penanganan Profesional dan Transparan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keterangan pihak Imigrasi bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan investor bodong.

Berdasarkan dokumen yang ditelaah NCW, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menerbitkan empat surat panggilan tertanggal 24 Agustus 2026 kepada pihak berinisial A.S., J.H., H.U.H., dan M.S. Keempatnya dipanggil untuk didengar keterangannya dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Menurut keterangan yang diterima NCW, proses pemeriksaan terhadap para pihak tersebut hingga saat ini masih berjalan dan belum dilakukan deportasi. NCW menilai kondisi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung, sehingga tidak boleh didahului dengan kesimpulan hukum.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Imigrasi Bekasi yang dinilai menunjukkan pentingnya pengawasan keimigrasian secara aktif, khususnya terhadap kegiatan orang asing yang mengatasnamakan investasi atau kegiatan usaha di Indonesia.

 “NCW mengapresiasi langkah Imigrasi Bekasi dalam menjalankan pengawasan keimigrasian. Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran terkait investor bodong, hal itu perlu ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan berdasarkan bukti. Masyarakat berhak mengetahui bahwa kegiatan investasi yang mengatasnamakan usaha di Indonesia harus memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas,” ujar Herman.

Menurut NCW, istilah “investor bodong” perlu dijelaskan secara konkret agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Apakah yang dimaksud berkaitan dengan identitas investor, legalitas perusahaan, izin tinggal, kegiatan usaha yang tidak sesuai izin, penjaminan, atau dugaan penipuan investasi, seluruhnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

NCW mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk terus menyampaikan perkembangan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk menjelaskan bentuk pelanggaran yang ditemukan apabila hasil pemeriksaan telah dapat disampaikan secara resmi.

“Kami berharap istilah investor bodong tidak berhenti sebagai label. Harus ada kejelasan mengenai fakta, dasar hukum, dan tindak lanjutnya. Karena proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada deportasi, kami menghormati kewenangan Imigrasi untuk menyelesaikan pemeriksaan secara profesional,” tegas Herman.

NCW juga menekankan bahwa temuan dugaan pelanggaran belum sama dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang objektif sesuai ketentuan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian, NCW mendorong agar Imigrasi mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain, seperti penipuan, pemalsuan dokumen, atau pelanggaran dalam kegiatan investasi, NCW berharap dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai hasil pemeriksaan.

NCW juga mendorong pengawasan terhadap perusahaan yang menjadi tempat atau sarana kegiatan investasi tersebut, termasuk memastikan legalitas badan usaha, kegiatan usaha yang dijalankan, kesesuaian izin, serta hubungan antara pihak asing dan perusahaan yang tercantum dalam dokumen.

“Pengawasan keimigrasian bukan hanya soal keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan kegiatan mereka tidak menyimpang dari ketentuan hukum. Kami berharap Imigrasi Bekasi terus bekerja profesional, transparan, dan konsisten. NCW mendukung proses pemeriksaan berjalan tuntas berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” pungkas Herman. (ZIK/TIM)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar