![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto:dok) |
Berdasarkan dokumen
yang ditelaah NCW, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menerbitkan empat
surat panggilan tertanggal 24 Agustus 2026 kepada pihak berinisial A.S., J.H.,
H.U.H., dan M.S. Keempatnya dipanggil untuk didengar keterangannya dalam rangka
pengawasan keimigrasian.
Menurut keterangan yang
diterima NCW, proses pemeriksaan terhadap para pihak tersebut hingga saat ini
masih berjalan dan belum dilakukan deportasi. NCW menilai kondisi tersebut
perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung,
sehingga tidak boleh didahului dengan kesimpulan hukum.
Ketua NCW DPD Bekasi
Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyampaikan apresiasi terhadap langkah
Imigrasi Bekasi yang dinilai menunjukkan pentingnya pengawasan keimigrasian
secara aktif, khususnya terhadap kegiatan orang asing yang mengatasnamakan investasi
atau kegiatan usaha di Indonesia.
“NCW mengapresiasi langkah Imigrasi Bekasi
dalam menjalankan pengawasan keimigrasian. Jika dalam pemeriksaan ditemukan
dugaan pelanggaran terkait investor bodong, hal itu perlu ditindaklanjuti
secara serius, terukur, dan berdasarkan bukti. Masyarakat berhak mengetahui
bahwa kegiatan investasi yang mengatasnamakan usaha di Indonesia harus memiliki
dasar hukum dan legalitas yang jelas,” ujar Herman.
Menurut NCW, istilah
“investor bodong” perlu dijelaskan secara konkret agar tidak menimbulkan
kesimpulan yang keliru. Apakah yang dimaksud berkaitan dengan identitas
investor, legalitas perusahaan, izin tinggal, kegiatan usaha yang tidak sesuai
izin, penjaminan, atau dugaan penipuan investasi, seluruhnya perlu dipastikan melalui
pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
NCW mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk terus menyampaikan perkembangan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk menjelaskan bentuk pelanggaran yang ditemukan apabila hasil pemeriksaan telah dapat disampaikan secara resmi.
“Kami berharap istilah investor bodong tidak berhenti sebagai label. Harus ada kejelasan mengenai fakta, dasar hukum, dan tindak lanjutnya. Karena proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada deportasi, kami menghormati kewenangan Imigrasi untuk menyelesaikan pemeriksaan secara profesional,” tegas Herman.
NCW juga menekankan
bahwa temuan dugaan pelanggaran belum sama dengan putusan hukum yang
berkekuatan tetap. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk
memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang objektif sesuai
ketentuan.
Apabila dalam
pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian, NCW mendorong agar
Imigrasi mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sementara apabila ditemukan
dugaan tindak pidana lain, seperti penipuan, pemalsuan dokumen, atau
pelanggaran dalam kegiatan investasi, NCW berharap dilakukan koordinasi dengan
aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai hasil pemeriksaan.
NCW juga mendorong
pengawasan terhadap perusahaan yang menjadi tempat atau sarana kegiatan
investasi tersebut, termasuk memastikan legalitas badan usaha, kegiatan usaha
yang dijalankan, kesesuaian izin, serta hubungan antara pihak asing dan
perusahaan yang tercantum dalam dokumen.
“Pengawasan
keimigrasian bukan hanya soal keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan
kegiatan mereka tidak menyimpang dari ketentuan hukum. Kami berharap Imigrasi
Bekasi terus bekerja profesional, transparan, dan konsisten. NCW mendukung
proses pemeriksaan berjalan tuntas berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,”
pungkas Herman. (ZIK/TIM)





0 Komentar