![]() |
| (Foto:dok) |
Penelusuran dilakukan
sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial NCW terhadap penyelenggaraan Program
Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya mengenai transparansi, akuntabilitas,
serta penyediaan fasilitas yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut.
Keterangan Perwakilan
Yayasan Arroihan
Dalam kegiatan lapangan
tersebut, NCW memperoleh keterangan dari Pak Priyanto, yang ditemui sebagai
perwakilan Yayasan Arroihan. Menurut keterangan Pak Priyanto, bangunan yang
digunakan sebagai dapur SPPG bukan merupakan milik Yayasan Arroihan, melainkan
digunakan berdasarkan hubungan sewa.
Namun, ketika NCW
meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang menyewakan bangunan
tersebut kepada Yayasan Arroihan, identitas pihak tersebut belum dapat
dipastikan berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan.
Bagi NCW, keterangan
tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, bukan karena
menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi karena menyangkut pertanyaan mengenai
status bangunan, dasar hubungan sewa, serta pihak yang menyediakan dan
membiayai fasilitas SPPG.
Ditemukan
Identitas PT Kuliner Asli Indonesia.jpeg)
(Foto:dok)
Dalam dokumentasi
lapangan, NCW menemukan papan identitas PT Kuliner Asli Indonesia di bagian
dalam bangunan yang digunakan sebagai fasilitas SPPG. Namun, NCW belum
menyimpulkan bahwa PT Kuliner Asli Indonesia merupakan pemilik bangunan maupun
pihak yang menyewakan bangunan tersebut kepada Yayasan Arroihan.
Keberadaan identitas
perusahaan tersebut justru menjadi salah satu hal yang menurut NCW perlu mendapatkan
penjelasan lebih lanjut mengenai status dan hubungan perusahaan tersebut dengan
bangunan maupun fasilitas SPPG.
Muncul
Informasi Mengenai PT Fyrom
Dalam penelusuran
lanjutan, NCW juga memperoleh informasi dari Pak Seno, yang diperkenalkan
kepada NCW sebagai Komisaris PT MTE, yang menyebutkan adanya keterkaitan antara
bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG tersebut dengan PT Fyrom. Informasi
tersebut menjadi salah satu bahan penelusuran NCW.
Namun NCW menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status kepemilikan maupun hubungan hukum PT Fyrom terhadap bangunan tersebut. NCW belum menyimpulkan apakah keterkaitan yang dimaksud berhubungan dengan kepemilikan, penggunaan, sewa, penyediaan fasilitas, pembiayaan, atau bentuk hubungan hukum lainnya.
Dalam observasi
lapangan, NCW juga melihat bahwa bangunan yang digunakan sebagai fasilitas SPPG
tersebut berada berdampingan dengan bangunan yang digunakan sebagai gudang alat
kesehatan PT Fyrom.
NCW mencatat fakta
visual dan informasi tersebut sebagai bahan penelusuran, bukan sebagai
kesimpulan mengenai adanya hubungan usaha ataupun pelanggaran hukum. Pertanyaan
Utama NCW: Siapa yang Menyediakan dan Membiayai Fasilitas?
Ketua NCW DPD Bekasi
Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., mengatakan bahwa fokus NCW bukan
sekadar mencari siapa pemilik bangunan. Menurutnya, hal yang lebih penting
adalah memastikan siapa yang menyediakan, membangun, merenovasi, dan membiayai
fasilitas yang kemudian digunakan sebagai dapur SPPG.
“Keterangan yang kami
peroleh dari Pak Priyanto menyebutkan bahwa bangunan tersebut bukan milik
yayasan dan digunakan berdasarkan sewa. Bagi kami, ini menjadi pintu masuk
untuk meminta penjelasan secara administratif dan transparan: siapa pemiliknya,
kepada siapa yayasan membayar sewa, siapa yang membiayai renovasi, dan
bagaimana status investasi fasilitas tersebut.”
NCW memandang perlu
memperoleh kejelasan mengenai:
1.Siapa pemilik sah
tanah dan bangunan;
2.Kepada siapa Yayasan
Arroihan membayar sewa;
3.Nilai dan jangka
waktu sewa;
4.Siapa yang membiayai
pembangunan atau renovasi fasilitas SPPG;
5.Nilai investasi pembangunan
atau renovasi;
6.Apakah terdapat
perjanjian tertulis mengenai pembangunan atau renovasi pada bangunan sewaan;
dan
7.Bagaimana status
fasilitas atau investasi tersebut selama maupun setelah masa sewa berakhir.
Aspek Identitas dan
Keterbukaan SPPG
NCW juga mencermati aspek keterbukaan identitas fasilitas. Dalam dokumentasi lapangan tanggal 10 September 2026, papan identitas SPPG Badan Gizi Nasional terlihat berada di bagian dalam bangunan.
Sementara pada area
luar dan akses bangunan yang didokumentasikan NCW, tidak terlihat papan nama
atau papan informasi SPPG dari titik yang didokumentasikan. NCW tidak
menyatakan kondisi tersebut sebagai pelanggaran. Hal tersebut akan dikonfirmasi
lebih lanjut dengan ketentuan tata kelola BGN yang berlaku.
NCW
Akan Meminta Klarifikasi Resmi
Sebagai bagian dari
prinsip check and balance, NCW DPD Bekasi Raya akan menyampaikan surat
klarifikasi resmi kepada Yayasan Arroihan dan, apabila diperlukan, meminta penjelasan
kepada pihak terkait lainnya.
Klarifikasi antara lain
akan mencakup:
1.Status Yayasan
Arroihan sebagai mitra/penyelenggara SPPG;
2.Status kepemilikan
dan penggunaan bangunan;
3.Pihak yang menyewakan
bangunan;
4.Nilai dan jangka
waktu sewa;
5.Hubungan Yayasan
Arroihan dengan PT Kuliner Asli Indonesia;
6.Informasi mengenai
keterkaitan bangunan dengan PT Fyrom;
7.Pihak yang membiayai
pembangunan atau renovasi;
8.Nilai investasi
fasilitas; dan
9.Kesesuaian fasilitas
dengan ketentuan tata kelola SPPG.
“Kami memberikan ruang
kepada Yayasan Arroihan dan seluruh pihak yang disebut dalam penelusuran ini
untuk memberikan klarifikasi. NCW tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami
sedang menguji informasi awal dengan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak
yang berkepentingan,” tegas Herman.
NCW:
Informasi Awal Bukan Kesimpulan
NCW DPD Bekasi Raya
menegaskan bahwa hingga tahap penelusuran ini, NCW tidak menyatakan telah
terjadi tindak pidana maupun pelanggaran hukum oleh Yayasan Arroihan, PT
Kuliner Asli Indonesia, PT Fyrom, PT MTE maupun pihak lainnya.
Seluruh informasi
mengenai hubungan para pihak masih akan diuji melalui dokumen kepemilikan,
perjanjian sewa, dokumen pembangunan atau renovasi, dokumen investasi, serta
klarifikasi resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak hanya berjalan secara operasional, tetapi juga memiliki tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi awal adalah pintu masuk untuk melakukan klarifikasi, bukan dasar untuk menghakimi,” ujar Herman.
NCW juga membuka ruang
bagi pihak-pihak yang disebut dalam rilis ini untuk memberikan klarifikasi,
koreksi, maupun informasi tambahan apabila terdapat keterangan yang belum
lengkap atau membutuhkan pelurusan.
(ZIK/TIM)





0 Komentar