![]() |
| Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45) yang merupakan Buronan Interpol (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Kepala Kantor Imigrasi
Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menyampaikan bahwa, “Berdasarkan data dan
koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal
internasional. Ia disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota
jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian
uang (money laundering)”, ucapnya.
Setelah berhasil diamankan
di area kedatangan internasional, pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan
proses serah terima SL kepada Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti
Ngurah Rai. Penyerahan ini dilakukan guna penanganan hukum lebih lanjut sesuai
dengan prosedur penyerahan buronan internasional.
“Kami tegaskan bahwa
Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan
internasional. Sistem kami terintegrasi dengan baik dan petugas kami sangat
berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan DPO Interpol,” tegas Bugie.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasinya terhadap pengamanan buronan internasional tersebut. “Kami memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam mengamankan buronan internasional tersebut. "Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan keimigrasian di wilayah Bali berjalan efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap ancaman lintas negara,” ujar Felucia Sengky.
Sengky menambahkan
bahwa seluruh unit kerja di bawah Kantor Wilayah Imigrasi Bali akan terus
memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi dan kerja sama internasional.
“Bali harus tetap
menjadi wilayah yang aman, tertib, dan tidak memberikan ruang bagi pelanggar
hukum, termasuk buronan internasional,” tutupnya. (TA/TIM)





0 Komentar