Viral, Biaya Paspor Rp 650.000 Hangus usai Gagal Wawancara, Ini Penjelasan Imigrasi?

(Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Media Sosial X saat ini ramai membahas soal baya pembuatan Paspor Rp 650.000 yang hangus jika pemohon gagal di tahap wawancara. Diskusi tersebut berawal dari aduan warganet melalui akun menfess @tanyakanri pada Kamis (19/2/2026).

“Mau nangis rasanya baru aja gagal wawancara bikin paspor dan 650k Hilang Gitu aja, padahal sekeluarga barengan bikin tujuan untuk berobat ke penang”, ungkap pengunggah.

Selanjutnya, dalam postingan yang sama pengunggah lainnya juga menceritakan bahwa kondisinya saat ini sedang tidak bekerja selama 2 tahun lamanya karena merawat sang ibu yang sedang sakit. Permohonan paspor diajukan untuk dokumen pendukung berobat sang ibu di luar negeri. Disebutkan bahwa, adik dan sang ibu berhasilnya berhasil membuat paspor, tetapi tidak dengan dirinya.

“Adek dan ibu gue bisa membuat paspor karena pasien dan ada jaminan ada bokap gue yang masih kerja, padahal yang jadi pendamping ke Rs itu gue”, tulisnya.

Lantas, benarkah uang permohonan bikin paspor akan hangus jika para pemohon agal di tahap prosedur pendaftaran?

Biaya tidak serta-merta dapat dikembalikan

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa, dalam konteks layanan paspor, proses pelayanan tidak hanya dinilai dari terbit atau tidaknya paspor.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 Pasal 1, PNBP dikenakan pada layanan keimigrasian. Dimana Layanan Paspor tidak hanya tentang diterbitkan atau tidaknya paspor”, jelas Achmad.

Lebih lanjut Achmad menambahkan, “Pelayanan paspor dapat meliputi seluruh proses sejak pemohon mendaftarkan permohonannya di aplikasi M-Paspor hingga mendapatkan pelayanan di Kantor Imigrasi”, tutur Achmad.

Ia pun menjelaskan, ketika proses layanan sudah berjalan, baik mulai dari verifikasi berkas, pengambilan biometrik, hingga wawancara, maka negara telah memberikan layanan administrasi. “Tentunya dalam kondisi tersebut, biaya yang telah dibayarkan tidak serta-merta dapat dikembalikan”, tegasnya.

Sementara itu, ketentuan pembatalan permohonan paspor sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Pada Pasal 17 dijelaskan bahwa, permohonan paspor dapat dibatalkan apabila ditemukan ketidaksesuaian data, dokumen tidak sah, pemohon didapati memberikan keterangan yang tidak benar, atau alasan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Dalam hal terjadi pembatalan, blangko paspor yang telah disiapkan akan dibatalkan dan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Achmad pun mengatakan bahwa, Ada prosedur yang harus dijalani dan dipatuhi agar paspor dapat diterbitkan. Persyaratan tersebut ditetapkan untuk menjaga keamanan serta keselamatan WNI selama berada diluar negeri.

“Saya juga menekankan agar para pemohon dapat memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terhadap petugas demi kebaikan dirinya”, tutup Achmad. (ZIK/TIM)

                                                                                                                    

 

Posting Komentar

0 Komentar