![]() |
| (Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia) |
“Mau nangis rasanya
baru aja gagal wawancara bikin paspor dan 650k Hilang Gitu aja, padahal
sekeluarga barengan bikin tujuan untuk berobat ke penang”, ungkap pengunggah.
Selanjutnya, dalam
postingan yang sama pengunggah lainnya juga menceritakan bahwa kondisinya saat
ini sedang tidak bekerja selama 2 tahun lamanya karena merawat sang ibu yang
sedang sakit. Permohonan paspor diajukan untuk dokumen pendukung berobat sang
ibu di luar negeri. Disebutkan bahwa, adik dan sang ibu berhasilnya berhasil
membuat paspor, tetapi tidak dengan dirinya.
“Adek dan ibu gue bisa
membuat paspor karena pasien dan ada jaminan ada bokap gue yang masih kerja,
padahal yang jadi pendamping ke Rs itu gue”, tulisnya.
Lantas, benarkah uang
permohonan bikin paspor akan hangus jika para pemohon agal di tahap prosedur
pendaftaran?
Biaya tidak serta-merta
dapat dikembalikan
Koordinator Fungsi
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan
bahwa, dalam konteks layanan paspor, proses pelayanan tidak hanya dinilai dari
terbit atau tidaknya paspor.
“Mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 Pasal 1, PNBP dikenakan pada layanan
keimigrasian. Dimana Layanan Paspor tidak hanya tentang diterbitkan atau
tidaknya paspor”, jelas Achmad.
Lebih lanjut Achmad
menambahkan, “Pelayanan paspor dapat meliputi seluruh proses sejak pemohon
mendaftarkan permohonannya di aplikasi M-Paspor hingga mendapatkan pelayanan di
Kantor Imigrasi”, tutur Achmad.
Ia pun menjelaskan, ketika proses layanan sudah berjalan, baik mulai dari verifikasi berkas, pengambilan biometrik, hingga wawancara, maka negara telah memberikan layanan administrasi. “Tentunya dalam kondisi tersebut, biaya yang telah dibayarkan tidak serta-merta dapat dikembalikan”, tegasnya.
Sementara itu,
ketentuan pembatalan permohonan paspor sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 8
Tahun 2014 tentang Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Pada Pasal 17 dijelaskan bahwa, permohonan paspor dapat dibatalkan apabila ditemukan ketidaksesuaian data, dokumen tidak sah, pemohon didapati memberikan keterangan yang tidak benar, atau alasan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Dalam hal terjadi pembatalan, blangko paspor yang telah disiapkan akan dibatalkan dan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Achmad pun mengatakan
bahwa, Ada prosedur yang harus dijalani dan dipatuhi agar paspor dapat
diterbitkan. Persyaratan tersebut ditetapkan untuk menjaga keamanan serta
keselamatan WNI selama berada diluar negeri.
“Saya juga menekankan
agar para pemohon dapat memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terhadap
petugas demi kebaikan dirinya”, tutup Achmad. (ZIK/TIM)





0 Komentar