Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan disjoki (disc jockey/DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal. Kedua orang itu, yakni ZS, warga negara Cina dan KS, warga negara Thailand.
Penangkapan dilakukan
melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam
Jaya dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu
(15/2/2026) dini hari.
Dalam hal ini, Kepala
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyampaikan bahwa, "Dalam operasi
tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah
tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan”, ucap
Winarko.
Berdasarkan bukti dan
pemeriksaan awal, ZS melakukan aktivitas sebagai DJ dan kedatangan ke Indonesia
menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari
(dancer) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain pelanggaran izin
tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa
lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak
seharusnya.
Lebih lanjut Winarko
menegaskan, bahwa temuan ini menjadi atensi khusus bagi instansi terkait. "Kami
tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki
tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari
aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa
Indonesia," katanya.
Atas temuan tersebut,
Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengambil langkah-langkah strategis berupa
tindakan administratif keimigrasian. Kedua WNA saat ini telah diamankan di
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan
terancam sanksi deportasi serta penangkalan.
Dia menegaskan negara hadir untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," tuturnya.
Winarko pun memberikan himbauan kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (ZIK/TIM)




0 Komentar