Menyalahi Izin Tinggal, Kanim Jaksel Amankan dua WNA Berprofesi DJ dan Penari

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama dengan Pomdam Jaya berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi Izin Tinggal (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan disjoki (disc jockey/DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal. Kedua orang itu, yakni ZS, warga negara Cina dan KS, warga negara Thailand.

Penangkapan dilakukan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (15/2/2026) dini hari.

Dalam hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyampaikan bahwa, "Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan”, ucap Winarko.

Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS melakukan aktivitas sebagai DJ dan kedatangan ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.

Lebih lanjut Winarko menegaskan, bahwa temuan ini menjadi atensi khusus bagi instansi terkait. "Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," katanya.

Atas temuan tersebut, Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian. Kedua WNA saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.

Dia menegaskan negara hadir untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," tuturnya.

Winarko pun memberikan himbauan kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar