25 Tahun Dikuasai PT Tania Selatan, 800 Hektare Lahan Masyarakat Dipersoalkan, Tak Tersentuh Hukum PEMKAB OKI FASILITASI MEDIASI KEDUA BELAH PIHAK

(Foto:dok)
Sumsel, KORANTRANSAKSI.com - Sengketa lahan seluas 800 hektare milik masyarakat Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang telah dikuasai oleh PT Tania Selatan (Wilmar Group) selama lebih dari dua dekade, hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Pemerintah Kabupaten OKI akhirnya turun tangan dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi resmi dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, di Ruang Rapat Bende Seguguk III, Kantor Bupati OKI.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, Drs. H. Alamsyah, M.Si. Dalam mediasi tersebut hadir perwakilan manajemen PT Tania Selatan serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam kelompok M. Soleh Bin Wansi.

Turut hadir pula aparat keamanan, yakni Kasat Intelkam dan Kapolsek Lempuing Jaya, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Lempuing Jaya, Kepala Desa Purwa Asri, dan Kepala Desa Pedamaran VI. Namun, perwakilan dari Dinas Perkebunan OKI tercatat tidak hadir dalam rapat tersebut. Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya cacat hukum dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Sdr. Alex selaku moderator menegaskan bahwa rapat musyawarah mediasi ini telah diatur dalam Perda Pemkab OKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian kasus tanah, yang terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya dengan mengundang kedua belah pihak.

Ia menegaskan kembali bahwa pemerintah daerah dalam hal ini hanya melakukan proses fasilitasi dan mediasi, yakni mempertemukan kedua belah pihak dalam rangka musyawarah apabila terdapat hal-hal yang dapat disepakati. Proses ini bukan proses peradilan yang memutuskan mana yang benar atau salah.

“Dari awal telah kami sampaikan, ini adalah pertemuan fasilitasi untuk mencari kesepakatan dalam ruang musyawarah,” ujarnya.

(Foto:dok)
Sementara itu, Sdr. Ansori Romli menyampaikan dalam rapat musyawarah dan mediasi tersebut, sebagai kuasa dari kelompok M. Soleh Bin Wansi, bahwa pihaknya ingin menyampaikan kebenaran meskipun pahit.

Ia juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Sdr. Ansori Romli juga mengajukan pertanyaan kepada manajemen PT Tania Selatan terkait HGU yang digunakan berdasarkan SK Menteri ATR/BPN tahun 1995. Namun, saat hendak dijawab, Asisten I meminta agar pertanyaan tersebut tidak dijawab dalam forum dan cukup dicatat terlebih dahulu.

Ia juga mempertanyakan kepada pihak BPN terkait izin tahun 2001, yang menurutnya memiliki sembilan tahapan wajib, yaitu:

Izin lokasi dari Bupati

Pembebasan tanah

Pengesahan keluarga

Permohonan HGU

Pemeriksaan Panitia B7

Pengukuran dan pemetaan

Rekomendasi kepala kantor

Persetujuan Kanwil

SK HGU

Menurutnya, dari peta bidang yang ada, telah terlihat titik koordinat yang jelas, sehingga meminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar penerbitan HGU tersebut. Sementara itu, Andika dari perwakilan masyarakat menunjukkan peta bidang dari BPN yang menjelaskan batas-batas tanah sejak tahun 2001. Dalam peta tersebut, terdapat tujuh kelompok masyarakat yang lahannya telah diukur oleh BPN.

Evan dari BPN kemudian meneliti peta tersebut dan menyatakan bahwa peta bidang tersebut merupakan hasil pengukuran resmi. Ia juga menyebut bahwa berdasarkan data, PT Tania Selatan telah melakukan ganti rugi terhadap beberapa kelompok.

Namun, Sdr. M. Soleh menjelaskan bahwa hanya lima kelompok yang telah menerima ganti rugi, sementara kelompok mereka belum menerima pembayaran sama sekali. Ia juga mengungkapkan adanya klaim tumpang tindih lahan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada mereka. Bahkan, mereka hanya menerima hasil rapat dari pihak kepolisian tanpa pernah diundang dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, luas awal lahan mencapai 1.200 hektare, namun kemudian disebutkan menjadi 800 hektare dengan 40 hektare dinyatakan tumpang tindih, tanpa kejelasan. Ia menegaskan bahwa meskipun pernah ada pengakuan dari perusahaan untuk memberikan ganti rugi, nilai yang ditawarkan tidak mencapai kesepakatan, sementara lahan tetap dikuasai oleh perusahaan.

Perwakilan PT Tania Selatan, Armadi, menyampaikan bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan legalitas hukum yang sah dan tidak mungkin menjalankan operasional tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan siap menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku. Evan dari BPN menjelaskan bahwa HGU yang telah terbit berarti telah melalui proses dan disahkan oleh negara. Ia menyebut bahwa tahapan yang disampaikan merupakan proses sebelum penerbitan HGU.

Namun demikian, ia membuka kemungkinan untuk mengevaluasi kembali jika terdapat permasalahan, khususnya pada saat perpanjangan HGU. Ia juga mempertanyakan bagaimana peta bidang tersebut bisa dimiliki oleh pihak masyarakat.

Sementara itu, pihak masyarakat mempertanyakan saksi dalam proses pengukuran, apakah benar melibatkan aparat desa atau tidak. Jika tidak, mereka menduga adanya indikasi pelanggaran administrasi.

Kasat Intelkam Polres OKI, Iptu Feri Wijaya, SH, menyampaikan bahwa HGU tidak mungkin terbit tanpa adanya proses pembebasan lahan. Namun, ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat sengketa, maka dapat diajukan gugatan.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan ranah perdata, sehingga kepemilikan harus dibuktikan melalui pengadilan. Pihak kepolisian tidak dapat menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa proses pidana ditunda karena masih terdapat sengketa perdata yang belum selesai. Hal ini diperkuat oleh pihak Kejaksaan OKI yang menyatakan bahwa penyelesaian perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak masyarakat yang menegaskan bahwa lahan mereka tidak tumpang tindih dengan kelompok lain. Suasana sempat memanas ketika M. Soleh dan Andika menyampaikan bahwa batas lahan mereka sudah jelas, dan mereka belum pernah menerima ganti rugi.

“Kalau tidak mau ganti rugi, kembalikan lahan kami,” tegas mereka.

Mereka juga mempertanyakan transparansi perusahaan yang tidak menunjukkan bukti pembayaran ganti rugi dalam forum tersebut. Di akhir rapat, Asisten I menyampaikan bahwa apabila memang lahan tersebut belum dibayar, maka seharusnya segera diselesaikan.

Kesimpulan Mediasi:

Kelompok M. Soleh Bin Wansi menyatakan belum menerima ganti rugi atas lahan 800 hektare. PT Tania Selatan menyatakan memiliki legalitas berupa Sertifikat HGU No. 01 Tahun 1995

Kedua pihak sepakat melanjutkan mediasi pada 6 Mei 2026, dengan perusahaan diminta membawa dokumen ganti rugi. M. Soleh dan Andika berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan penyelesaian yang jelas tanpa konflik lanjutan.

Mereka juga menyampaikan kekecewaan karena pihak perusahaan tidak membawa dokumen pendukung dalam mediasi tersebut. Selain itu, muncul kejanggalan ketika pihak masyarakat diminta menyerahkan dokumen, sementara perusahaan tidak diminta hal yang sama. Publik berharap persoalan ini segera menemukan titik terang agar masyarakat dan perusahaan dapat menjalankan aktivitas dengan tenang. (Cik Lim)


 

Posting Komentar

0 Komentar