![]() |
| (Foto:dok) |
Pemerintah Kabupaten
OKI akhirnya turun tangan dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah
pihak. Mediasi resmi dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, di Ruang Rapat
Bende Seguguk III, Kantor Bupati OKI.
Pertemuan tersebut
dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Setda OKI, Drs. H. Alamsyah, M.Si. Dalam mediasi tersebut hadir perwakilan
manajemen PT Tania Selatan serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam
kelompok M. Soleh Bin Wansi.
Turut hadir pula aparat keamanan, yakni Kasat Intelkam dan Kapolsek Lempuing Jaya, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Lempuing Jaya, Kepala Desa Purwa Asri, dan Kepala Desa Pedamaran VI. Namun, perwakilan dari Dinas Perkebunan OKI tercatat tidak hadir dalam rapat tersebut. Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya cacat hukum dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Sdr. Alex selaku
moderator menegaskan bahwa rapat musyawarah mediasi ini telah diatur dalam
Perda Pemkab OKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian kasus tanah,
yang terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya dengan mengundang kedua belah
pihak.
Ia menegaskan kembali
bahwa pemerintah daerah dalam hal ini hanya melakukan proses fasilitasi dan
mediasi, yakni mempertemukan kedua belah pihak dalam rangka musyawarah apabila
terdapat hal-hal yang dapat disepakati. Proses ini bukan proses peradilan yang
memutuskan mana yang benar atau salah.
“Dari awal telah kami
sampaikan, ini adalah pertemuan fasilitasi untuk mencari kesepakatan dalam
ruang musyawarah,” ujarnya.
![]() |
| (Foto:dok) |
Ia juga menegaskan
bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya mengacu pada Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
tentang hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Sdr. Ansori Romli juga
mengajukan pertanyaan kepada manajemen PT Tania Selatan terkait HGU yang
digunakan berdasarkan SK Menteri ATR/BPN tahun 1995. Namun, saat hendak
dijawab, Asisten I meminta agar pertanyaan tersebut tidak dijawab dalam forum
dan cukup dicatat terlebih dahulu.
Ia juga mempertanyakan
kepada pihak BPN terkait izin tahun 2001, yang menurutnya memiliki sembilan
tahapan wajib, yaitu:
Izin lokasi dari Bupati
Pembebasan tanah
Pengesahan keluarga
Permohonan HGU
Pemeriksaan Panitia B7
Pengukuran dan pemetaan
Rekomendasi kepala
kantor
Persetujuan Kanwil
SK HGU
Menurutnya, dari peta
bidang yang ada, telah terlihat titik koordinat yang jelas, sehingga meminta
penjelasan lebih lanjut terkait dasar penerbitan HGU tersebut. Sementara itu,
Andika dari perwakilan masyarakat menunjukkan peta bidang dari BPN yang
menjelaskan batas-batas tanah sejak tahun 2001. Dalam peta tersebut, terdapat
tujuh kelompok masyarakat yang lahannya telah diukur oleh BPN.
Evan dari BPN kemudian
meneliti peta tersebut dan menyatakan bahwa peta bidang tersebut merupakan
hasil pengukuran resmi. Ia juga menyebut bahwa berdasarkan data, PT Tania
Selatan telah melakukan ganti rugi terhadap beberapa kelompok.
Namun, Sdr. M. Soleh
menjelaskan bahwa hanya lima kelompok yang telah menerima ganti rugi, sementara
kelompok mereka belum menerima pembayaran sama sekali. Ia juga mengungkapkan
adanya klaim tumpang tindih lahan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka
kepada mereka. Bahkan, mereka hanya menerima hasil rapat dari pihak kepolisian
tanpa pernah diundang dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, luas awal
lahan mencapai 1.200 hektare, namun kemudian disebutkan menjadi 800 hektare
dengan 40 hektare dinyatakan tumpang tindih, tanpa kejelasan. Ia menegaskan
bahwa meskipun pernah ada pengakuan dari perusahaan untuk memberikan ganti
rugi, nilai yang ditawarkan tidak mencapai kesepakatan, sementara lahan tetap
dikuasai oleh perusahaan.
Perwakilan PT Tania Selatan, Armadi, menyampaikan bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan legalitas hukum yang sah dan tidak mungkin menjalankan operasional tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan siap menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku. Evan dari BPN menjelaskan bahwa HGU yang telah terbit berarti telah melalui proses dan disahkan oleh negara. Ia menyebut bahwa tahapan yang disampaikan merupakan proses sebelum penerbitan HGU.
Namun demikian, ia
membuka kemungkinan untuk mengevaluasi kembali jika terdapat permasalahan,
khususnya pada saat perpanjangan HGU. Ia juga mempertanyakan bagaimana peta
bidang tersebut bisa dimiliki oleh pihak masyarakat.
Sementara itu, pihak
masyarakat mempertanyakan saksi dalam proses pengukuran, apakah benar
melibatkan aparat desa atau tidak. Jika tidak, mereka menduga adanya indikasi
pelanggaran administrasi.
Kasat Intelkam Polres
OKI, Iptu Feri Wijaya, SH, menyampaikan bahwa HGU tidak mungkin terbit tanpa
adanya proses pembebasan lahan. Namun, ia juga menegaskan bahwa apabila
terdapat sengketa, maka dapat diajukan gugatan.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan ranah perdata, sehingga kepemilikan harus dibuktikan melalui pengadilan. Pihak kepolisian tidak dapat menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa proses pidana ditunda karena masih terdapat sengketa perdata yang belum selesai. Hal ini diperkuat oleh pihak Kejaksaan OKI yang menyatakan bahwa penyelesaian perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.
Namun, pernyataan
tersebut langsung dibantah oleh pihak masyarakat yang menegaskan bahwa lahan
mereka tidak tumpang tindih dengan kelompok lain. Suasana sempat memanas ketika
M. Soleh dan Andika menyampaikan bahwa batas lahan mereka sudah jelas, dan
mereka belum pernah menerima ganti rugi.
“Kalau tidak mau ganti
rugi, kembalikan lahan kami,” tegas mereka.
Mereka juga
mempertanyakan transparansi perusahaan yang tidak menunjukkan bukti pembayaran
ganti rugi dalam forum tersebut. Di akhir rapat, Asisten I menyampaikan bahwa
apabila memang lahan tersebut belum dibayar, maka seharusnya segera
diselesaikan.
Kesimpulan Mediasi:
Kelompok M. Soleh Bin
Wansi menyatakan belum menerima ganti rugi atas lahan 800 hektare. PT Tania
Selatan menyatakan memiliki legalitas berupa Sertifikat HGU No. 01 Tahun 1995
Kedua pihak sepakat
melanjutkan mediasi pada 6 Mei 2026, dengan perusahaan diminta membawa dokumen
ganti rugi. M. Soleh dan Andika berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan
penyelesaian yang jelas tanpa konflik lanjutan.
Mereka juga
menyampaikan kekecewaan karena pihak perusahaan tidak membawa dokumen pendukung
dalam mediasi tersebut. Selain itu, muncul kejanggalan ketika pihak masyarakat
diminta menyerahkan dokumen, sementara perusahaan tidak diminta hal yang sama. Publik
berharap persoalan ini segera menemukan titik terang agar masyarakat dan
perusahaan dapat menjalankan aktivitas dengan tenang. (Cik Lim)






0 Komentar