![]() |
| (Foto:dok) |
Saat
berada di dalam gedung Kantor Bupati OKI, Tim Media KoranTransaksi.com melihat
langsung kondisi toilet tersebut. Bak penampungan air terlihat kosong
melompong, sementara kran air tidak berfungsi dan tidak mengalirkan air sama
sekali.
Kondisi
ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik. Kantor Bupati sebagai pusat
pelayanan pemerintahan semestinya menjadi contoh dalam menjaga kebersihan,
kesehatan lingkungan, serta kenyamanan fasilitas umum.
Salah
satu ASN yang berada di dalam lingkungan Kantor Bupati menjelaskan bahwa
persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Permasalahan ini sudah cukup
lama. Krannya tidak berfungsi. Air di kantor ini bukan bersumber dari PDAM,
melainkan dari sumur bor. Sangat mustahil kalau sumber airnya dari sumur bor
bisa sampai tidak ada air,” ungkapnya.
ASN
tersebut juga menyarankan agar menggunakan fasilitas toilet di masjid yang
masih berada dalam lingkungan Pemkab OKI. “Silakan saja ke toilet masjid, di
situ airnya lancar,” ujarnya.
“Kalau
di masjid memang benar menggunakan sumur bor, terlihat jelas ada tandon
penampungan air. Tetapi kalau di kantor bupati kemungkinan bersumber dari PDAM.
Kenapa airnya tidak hidup dan tidak mengalir saya kurang tahu, mungkin ada
gangguan dari PDAM,” katanya.
Perbedaan
keterangan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan
fasilitas air bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Publik
mempertanyakan ke mana anggaran pemeliharaan gedung, sarana, prasarana, serta
utilitas rutin yang setiap tahun dianggarkan melalui APBD Kabupaten OKI. Padahal, kondisi toilet yang tidak berfungsi
dengan baik berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari aroma
tidak sedap, terganggunya kebersihan lingkungan kerja, hingga risiko kesehatan
bagi ASN maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Kondisi
tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sarana
dan prasarana di lingkungan Pemkab OKI. Jika fasilitas dasar di kantor pusat
pemerintahan saja mengalami gangguan, publik khawatir persoalan serupa juga
terjadi pada sektor pelayanan publik lainnya.
![]() |
| (Foto:dok) |
Dasarnya
Hukum Dan Potensi Pelanggaran
Penyediaan
air bersih dan sanitasi merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah daerah
sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal
12 Ayat (1) menegaskan bahwa pelayanan dasar wajib yang menjadi urusan
pemerintahan daerah meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, kesehatan,
serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam
konteks tersebut, penyediaan fasilitas sanitasi dan air bersih di lingkungan
kantor pemerintahan merupakan bagian dari kewajiban pelayanan dasar kepada
masyarakat maupun aparatur sipil negara.
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal
6 menyatakan:
“Negara
menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari
bagi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.”
Artinya,
pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan ketersediaan air bersih,
terlebih di lingkungan kantor pelayanan publik.
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal
163 Ayat (1):
“Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat
dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.”
Apabila
fasilitas sanitasi dan air bersih di lingkungan pemerintahan tidak berfungsi,
maka kondisi tersebut berpotensi melanggar standar kesehatan lingkungan kerja.
4.
Perda Kabupaten OKI Nomor 4 Tahun 2014 tentang PDAM Tirta Agung Kabupaten OKI
Dalam
regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan air bersih merupakan bagian
penting dalam pelayanan umum dan kesehatan masyarakat. Jika distribusi air bersih di kantor
pemerintahan tidak berjalan optimal, maka persoalan ini patut menjadi perhatian
serius karena berkaitan langsung dengan standar pelayanan publik, kesehatan
lingkungan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Potensi
Konsekuwensi Hukum
Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan fasilitas pemerintah, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari: teguran tertulis, evaluasi jabatan, pencopotan pejabat terkait, hingga pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Bahkan,
apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan fasilitas, maka
persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum berdasarkan: Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Pasal
3 menyebutkan:
“Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta
dan paling banyak Rp1 miliar.”
Karena
itu, publik meminta agar persoalan krisis air bersih di lingkungan Kantor
Bupati OKI tidak dianggap sepele dan segera dilakukan audit menyeluruh terhadap
pengelolaan fasilitas serta penggunaan anggaran pemeliharaan gedung pemerintah
daerah. (NASH)






0 Komentar