DIDUGA KRISIS AIR BERSIH DI GEDUNG PEMKAB OKI, TOILET TIDAK BERFUNGSI DAN TIMBULKAN AROMA TIDAK SEDAP

(Foto:dok)
Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, KORANTRANSAKSI.com - Kondisi memprihatinkan diduga terjadi di lingkungan Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Fasilitas pembuangan air di dalam ruang lobi Kantor Bupati diduga mengalami krisis air bersih, sehingga toilet tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Saat berada di dalam gedung Kantor Bupati OKI, Tim Media KoranTransaksi.com melihat langsung kondisi toilet tersebut. Bak penampungan air terlihat kosong melompong, sementara kran air tidak berfungsi dan tidak mengalirkan air sama sekali.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik. Kantor Bupati sebagai pusat pelayanan pemerintahan semestinya menjadi contoh dalam menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, serta kenyamanan fasilitas umum.

Salah satu ASN yang berada di dalam lingkungan Kantor Bupati menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Permasalahan ini sudah cukup lama. Krannya tidak berfungsi. Air di kantor ini bukan bersumber dari PDAM, melainkan dari sumur bor. Sangat mustahil kalau sumber airnya dari sumur bor bisa sampai tidak ada air,” ungkapnya.

ASN tersebut juga menyarankan agar menggunakan fasilitas toilet di masjid yang masih berada dalam lingkungan Pemkab OKI. “Silakan saja ke toilet masjid, di situ airnya lancar,” ujarnya.

Tim Media KORANTRANSAKSI.com  kemudian menuju lokasi masjid dan mendapati bahwa fasilitas air di tempat tersebut memang berfungsi normal dan mengalir lancar. Namun, keterangan berbeda disampaikan ASN lain yang ditemui di luar kantor. Ia mengatakan bahwa pasokan air di Kantor Bupati berasal dari PDAM, bukan dari sumur bor.

“Kalau di masjid memang benar menggunakan sumur bor, terlihat jelas ada tandon penampungan air. Tetapi kalau di kantor bupati kemungkinan bersumber dari PDAM. Kenapa airnya tidak hidup dan tidak mengalir saya kurang tahu, mungkin ada gangguan dari PDAM,” katanya.

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan fasilitas air bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Publik mempertanyakan ke mana anggaran pemeliharaan gedung, sarana, prasarana, serta utilitas rutin yang setiap tahun dianggarkan melalui APBD Kabupaten OKI.  Padahal, kondisi toilet yang tidak berfungsi dengan baik berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari aroma tidak sedap, terganggunya kebersihan lingkungan kerja, hingga risiko kesehatan bagi ASN maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Pemkab OKI. Jika fasilitas dasar di kantor pusat pemerintahan saja mengalami gangguan, publik khawatir persoalan serupa juga terjadi pada sektor pelayanan publik lainnya.

(Foto:dok)
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, didesak segera mengambil langkah tegas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas pemerintah, termasuk sistem distribusi air bersih di lingkungan Kantor Bupati OKI.

Dasarnya Hukum Dan Potensi Pelanggaran

Penyediaan air bersih dan sanitasi merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 12 Ayat (1) menegaskan bahwa pelayanan dasar wajib yang menjadi urusan pemerintahan daerah meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, kesehatan, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Dalam konteks tersebut, penyediaan fasilitas sanitasi dan air bersih di lingkungan kantor pemerintahan merupakan bagian dari kewajiban pelayanan dasar kepada masyarakat maupun aparatur sipil negara.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Pasal 6 menyatakan:

“Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.”

Artinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan ketersediaan air bersih, terlebih di lingkungan kantor pelayanan publik.

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 163 Ayat (1):

“Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.”

 

Apabila fasilitas sanitasi dan air bersih di lingkungan pemerintahan tidak berfungsi, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar standar kesehatan lingkungan kerja.

4. Perda Kabupaten OKI Nomor 4 Tahun 2014 tentang PDAM Tirta Agung Kabupaten OKI

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan air bersih merupakan bagian penting dalam pelayanan umum dan kesehatan masyarakat.  Jika distribusi air bersih di kantor pemerintahan tidak berjalan optimal, maka persoalan ini patut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan standar pelayanan publik, kesehatan lingkungan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Potensi Konsekuwensi Hukum

Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan fasilitas pemerintah, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari: teguran tertulis, evaluasi jabatan, pencopotan pejabat terkait, hingga pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Bahkan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan fasilitas, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum berdasarkan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Karena itu, publik meminta agar persoalan krisis air bersih di lingkungan Kantor Bupati OKI tidak dianggap sepele dan segera dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas serta penggunaan anggaran pemeliharaan gedung pemerintah daerah. (NASH)



Posting Komentar

0 Komentar