Interpol Sudah Kantongi Visa 321 WNA Operator Judol di Hayam Wuruk

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - NATIONAL Central Bureau Interpol Indonesia mengungkapkan 321 warga negara asing operator 75 situs judi online di gedung perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, melakukan tindak pidana keimigrasian. NCB menyatakan para operator itu diduga menggunakan visa wisata untuk tinggal di Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan, visa wisata dari imigrasi hanya berlaku selama 30 hari. "Artinya, jika dia sudah dua bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," kata Untuk di lokasi pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek lokasi operasional 75 situs judi online yang dikendalikan oleh 321 warga negara asing di Hayam Wuruk. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku tertangkap tangan saat menjalankan operasinya.

"Operasi dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional lintas negara," kata Wira.

Lebih lanjut Wira mengungkapkan, para WNA itu berasal dari berbagai negara di Asia. Mayoritas dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu ada 57 warga Cina, 11 orang asal Laos, 13 asal Myanmar, 3 orang asal Malaysia, 5 orang warga Thailand, dan 3 warga Kamboja.

Polisi menyita berbagai barang bukti seperti brankas, paspor, handphone, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai negara dengan total sementara sekitar Rp 1,9 miliar. Polisi kemudian menelusuri IP address dari jaringan komunikasi. Adapun server situs judi online diduga ada di luar negeri. (TIM)

            

Posting Komentar

0 Komentar