![]() |
| (Foto:dok) |
Sekretaris
NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Brigadir Jenderal Untung
Widyatmoko mengatakan, visa wisata dari imigrasi hanya berlaku selama 30 hari.
"Artinya, jika dia sudah dua bulan, yang bersangkutan sudah overstayer.
Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," kata Untuk di
lokasi pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Badan
Reserse Kriminal Polri menggerebek lokasi operasional 75 situs judi online yang
dikendalikan oleh 321 warga negara asing di Hayam Wuruk. Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku
tertangkap tangan saat menjalankan operasinya.
"Operasi
dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola
operasional lintas negara," kata Wira.
Lebih
lanjut Wira mengungkapkan, para WNA itu berasal dari berbagai negara di Asia.
Mayoritas dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu ada 57 warga Cina, 11
orang asal Laos, 13 asal Myanmar, 3 orang asal Malaysia, 5 orang warga
Thailand, dan 3 warga Kamboja.
Polisi
menyita berbagai barang bukti seperti brankas, paspor, handphone, laptop,
komputer, hingga uang tunai dari berbagai negara dengan total sementara sekitar
Rp 1,9 miliar. Polisi kemudian menelusuri IP address dari jaringan komunikasi.
Adapun server situs judi online diduga ada di luar negeri. (TIM)





0 Komentar