![]() |
| (Foto:dok) |
Selama seperempat abad,
sekitar 800 hektar lahan yang diklaim milik masyarakat Pedamaran diduga
dikuasai dan dieksploitasi secara sepihak oleh korporasi. Tidak hanya tanpa
ganti rugi, aktivitas perkebunan terus berjalan dan menghasilkan keuntungan
ekonomi, sementara masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah justru
terpinggirkan.
Secara hukum, situasi ini
tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Jika benar penguasaan dilakukan
tanpa dasar hak yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang secara tegas mengatur bahwa setiap
hak atas tanah wajib memiliki legitimasi hukum dan tidak boleh merugikan pihak
lain. Lebih jauh, prinsip fungsi sosial tanah yang diamanatkan undang-undang
tersebut tampak diabaikan.
Aksi massa yang digelar pada 16–17 April 2026 di lokasi perkebunan Burnai Timur menjadi puncak akumulasi kekecewaan. Ratusan warga yang tergabung dalam kelompok M. Soleh Bin Wasni turun langsung menuntut kejelasan: ganti rugi atau pengembalian lahan. “Ini bukan tanah perusahaan. Ini tanah kami,” tegas salah satu perwakilan warga dalam aksi tersebut.
Pernyataan ini bukan
tanpa dasar. Dalam kerangka hukum agraria, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun
1996 secara eksplisit menyatakan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tidak
boleh meniadakan hak masyarakat yang telah ada sebelumnya. Artinya, apabila
terdapat hak milik atau penguasaan turun-temurun yang sah, maka keberadaan HGU
dapat dipersoalkan secara hukum.
![]() |
| Masyarakat Menggelar Aksi Dilokasi perkebunan, sekaligus kantor Perkebunan Burnai Timur, Menuntut Hak atas lahan (Foto:dok) |
Respons pemerintah pusat
disebut cukup tegas: perusahaan yang terbukti melanggar dan merampas hak
masyarakat dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun hingga
kini, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Dari sisi perusahaan, pernyataan yang muncul justru menegaskan posisi defensif: penyelesaian harus melalui jalur hukum. Argumen ini secara normatif benar, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan serius—mengapa selama 25 tahun tidak ada inisiatif hukum yang tuntas untuk menyelesaikan sengketa ini?
Perbedaan nilai ganti
rugi menjadi titik krusial. Masyarakat mengacu pada NJOP sebesar Rp1.200.000
per meter, sedangkan perusahaan hanya menawarkan Rp50.000 per meter. Selisih
yang sangat tajam ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan jurang keadilan
yang dipersoalkan warga.
Dalam perspektif pidana,
dugaan penguasaan tanah tanpa hak dapat masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 385 KUHP. Selain itu, jika terbukti terdapat unsur
penyalahgunaan izin atau manipulasi administrasi, maka potensi pelanggaran
dapat meluas ke ranah hukum administrasi dan bahkan tindak pidana korupsi.
Negara sebenarnya telah memiliki
instrumen penyelesaian konflik agraria melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21
Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan verifikasi faktual, mediasi aktif, dan
penyelesaian berbasis keadilan. Namun dalam kasus ini, efektivitasnya patut
dipertanyakan.
Di tengah kebuntuan
tersebut, masyarakat kini mengambil sikap tegas: memberi ultimatum. Jika dalam
waktu dekat tidak ada kejelasan, mereka siap menduduki lahan yang mereka klaim
sebagai haknya. Langkah ini berpotensi memicu eskalasi konflik apabila tidak segera
direspons secara konkret oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Fakta bahwa sengketa ini
telah berlangsung selama 25 tahun tanpa penyelesaian final menunjukkan adanya
persoalan serius dalam tata kelola pertanahan dan penegakan hukum. Pertanyaannya
kini bukan lagi sekadar siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir untuk
memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Pertemuan yang
dijadwalkan pada 22 April 2026 oleh pemerintah daerah menjadi ujian berikutnya.
Apakah akan menjadi solusi, atau sekadar mengulang pola lama tanpa kepastian? Satu
hal yang pasti: masyarakat Pedamaran tidak lagi menunggu—mereka menuntut. Nas - H






0 Komentar