TANPA ADA GANTI RUGI 800 HEKTAR LAHAN MASYARAKAT, DISEROBOT 25 TAHUN DIKUASAI PT. TANIA SELATAN

(Foto:dok)
Ogan Komering Ilir, KORANTRANSAKSI.com — Sengketa agraria kembali memperlihatkan wajah keras ketimpangan hukum di Indonesia. Dugaan penguasaan lahan tanpa hak oleh PT. Tania Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, kini memasuki babak serius setelah 25 tahun tanpa penyelesaian.

Selama seperempat abad, sekitar 800 hektar lahan yang diklaim milik masyarakat Pedamaran diduga dikuasai dan dieksploitasi secara sepihak oleh korporasi. Tidak hanya tanpa ganti rugi, aktivitas perkebunan terus berjalan dan menghasilkan keuntungan ekonomi, sementara masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah justru terpinggirkan.

Secara hukum, situasi ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Jika benar penguasaan dilakukan tanpa dasar hak yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang secara tegas mengatur bahwa setiap hak atas tanah wajib memiliki legitimasi hukum dan tidak boleh merugikan pihak lain. Lebih jauh, prinsip fungsi sosial tanah yang diamanatkan undang-undang tersebut tampak diabaikan.

Aksi massa yang digelar pada 16–17 April 2026 di lokasi perkebunan Burnai Timur menjadi puncak akumulasi kekecewaan. Ratusan warga yang tergabung dalam kelompok M. Soleh Bin Wasni turun langsung menuntut kejelasan: ganti rugi atau pengembalian lahan. “Ini bukan tanah perusahaan. Ini tanah kami,” tegas salah satu perwakilan warga dalam aksi tersebut.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dalam kerangka hukum agraria, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 secara eksplisit menyatakan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh meniadakan hak masyarakat yang telah ada sebelumnya. Artinya, apabila terdapat hak milik atau penguasaan turun-temurun yang sah, maka keberadaan HGU dapat dipersoalkan secara hukum.

Masyarakat Menggelar Aksi Dilokasi perkebunan, sekaligus kantor Perkebunan Burnai Timur, Menuntut Hak atas lahan (Foto:dok)
Namun fakta di lapangan menunjukkan kebuntuan panjang. Sejak awal 2000-an, upaya mediasi, audiensi, hingga pelaporan ke berbagai institusi negara tidak membuahkan hasil konkret. Bahkan, persoalan ini telah disampaikan hingga ke tingkat pusat, termasuk kepada Prabowo Subianto.

Respons pemerintah pusat disebut cukup tegas: perusahaan yang terbukti melanggar dan merampas hak masyarakat dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun hingga kini, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Dari sisi perusahaan, pernyataan yang muncul justru menegaskan posisi defensif: penyelesaian harus melalui jalur hukum. Argumen ini secara normatif benar, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan serius—mengapa selama 25 tahun tidak ada inisiatif hukum yang tuntas untuk menyelesaikan sengketa ini?

Perbedaan nilai ganti rugi menjadi titik krusial. Masyarakat mengacu pada NJOP sebesar Rp1.200.000 per meter, sedangkan perusahaan hanya menawarkan Rp50.000 per meter. Selisih yang sangat tajam ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan jurang keadilan yang dipersoalkan warga.

Dalam perspektif pidana, dugaan penguasaan tanah tanpa hak dapat masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Selain itu, jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan izin atau manipulasi administrasi, maka potensi pelanggaran dapat meluas ke ranah hukum administrasi dan bahkan tindak pidana korupsi.

Negara sebenarnya telah memiliki instrumen penyelesaian konflik agraria melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan verifikasi faktual, mediasi aktif, dan penyelesaian berbasis keadilan. Namun dalam kasus ini, efektivitasnya patut dipertanyakan.

Di tengah kebuntuan tersebut, masyarakat kini mengambil sikap tegas: memberi ultimatum. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, mereka siap menduduki lahan yang mereka klaim sebagai haknya. Langkah ini berpotensi memicu eskalasi konflik apabila tidak segera direspons secara konkret oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Fakta bahwa sengketa ini telah berlangsung selama 25 tahun tanpa penyelesaian final menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan dan penegakan hukum. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar siapa yang benar, tetapi sejauh mana negara hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Pertemuan yang dijadwalkan pada 22 April 2026 oleh pemerintah daerah menjadi ujian berikutnya. Apakah akan menjadi solusi, atau sekadar mengulang pola lama tanpa kepastian? Satu hal yang pasti: masyarakat Pedamaran tidak lagi menunggu—mereka menuntut. Nas - H


 

Posting Komentar

0 Komentar