Paspor Indonesia Bisa Tembus 88 Negara Tanpa Urus Visa, Ini Daftarnya?

(Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Ada 88 negara yang bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa harus mengurus visa menurut Passport Index. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi.

Mengutip unggahan tersebut, Kamis (5/2/2026), Ditjen Imigrasi menyebutkan pemegang paspor Indonesia dapat bepergian ke berbagai negara dengan ketentuan bebas visa, visa on arrival (VoA), hingga electronic travel authorization (eTA).

"Halo Sahabat Mido, berikut adalah negara-negara yang bisa dikunjungi tanpa ribet urus visa dengan Paspor Indonesia menurut passportindex.org," demikian keterangan Ditjen Imigrasi dalam unggahannya, Selasa (3/2/2026).

Dan berikut daftar negara yang dimaksud : Daftar Negara Bebas Visa meliputi Angola, Barbados, Belarus, Brazil, Brunei Darussalam, Cambodia, Chile, Colombia, Dominica, Ecuador, Fiji, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Macao, Malaysia, Mali, Micronesia, Morocco, Myanmar, Namibia, Palestinian Territories, Peru, Philippines, Rwanda, Serbia, Singapore, Saint Vincent and the Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Tunisia, Turkey, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.

Sementara itu, Daftar Negara Visa on Arrival meliputi : Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Komoro, Kongo, Kuba, Jibuti, Guinea Ekuatorial, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Oman, Palau, Papua Nugini, Qatar, Rusia, Samoa, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sri Lanka, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraina, dan Zimbabwe. (ZIK)

                                                                                        

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar