3 Pejabat Ditjen Bea Cukai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara suap Importasi, Orlando Hamongan (Kiri) dan Riza Fadillah (Kedua Kiri) saat mengenakan Rompi Tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 pejabat Ditjen Bea Cukai usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengaturan jalur impor. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (6/2) dini hari.

Ketiga pejabat tersebut Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu terlihat Rizal dan sejumlah tersangka lain terlihat turun dari lantai 2 gedung tersebut dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol. Paling depan, tampak Orlando menutup mulutnya saat digiring petugas KPK menuju mobil tahanan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta sebagai pemberi suap. Ketiganya adalah: John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Andri dan Dedy sudah turut ditahan KPK. Sementara John Field melarikan diri pada saat OTT. KPK meminta yang bersangkutan untuk kooperatif.

Kasus Impor Barang

Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Asep menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

 

3 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara suap suap Importasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok)
Sementara itu, Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," kata Asep.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR (Blueray) kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," kata Asep.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," sambungnya.

Akan tetapi, saat ini KPK belum membeberkan berapa uang yang mengalir ke masing-masing tersangka. Namun, dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Sementara John Field, Andry dan Dicky Kurniawan dijerat dengan pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar