Ketiga pejabat tersebut
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai 2024-Januari 2026, Sisprian
Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu terlihat Rizal
dan sejumlah tersangka lain terlihat turun dari lantai 2 gedung tersebut dengan
mengenakan rompi tahanan dan borgol. Paling depan, tampak Orlando menutup
mulutnya saat digiring petugas KPK menuju mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK
juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Ketiganya adalah: John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim
Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT
Blueray.
Andri dan Dedy sudah
turut ditahan KPK. Sementara John Field melarikan diri pada saat OTT. KPK
meminta yang bersangkutan untuk kooperatif.
Kasus
Impor Barang
Kasus ini terjadi pada
Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga
pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan
jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Asep menyebut,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur
dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat
pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang
merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan
jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
![]() |
| 3 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara suap suap Importasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok) |
"Kemudian data
rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke
Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan
parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),"
kata Asep.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
“Setelah terjadi
pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan
penyerahan uang dari pihak PT BR (Blueray) kepada oknum di DJBC dalam periode
Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," kata Asep.
“Bahwa penerimaan uang
ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di
DJBC," sambungnya.
Akan tetapi, saat ini KPK
belum membeberkan berapa uang yang mengalir ke masing-masing tersangka. Namun,
dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5
miliar diamankan.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Sementara John Field, Andry dan Dicky Kurniawan dijerat dengan pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (TIM)






0 Komentar