![]() |
| Eks Menteri Agama, Yaqut Choulil Qoumas saat hadir di Sidang Perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026) |
Ia memasuki ruangan
sidang pukul 10.00 WIB dengan pakaian kemeja putih dan celana hitam. Sejumlah
tokoh Nahdlatul Ulama serta Barisan Ansor Serbaguna tampak meramaikan ruangan
sidang. Namun demikian, hingga pukul 10.20 WIB, pihak KPK belum tampak hadir di
dalam ruang sidang.
Sebelumnya, KPK
menyatakan bahwa mereka menyiapkan jawaban untuk sidang perdana praperadilan
Yaqut. "Kami ikuti proses sidangnya, KPK melalui Biro Hukum akan
menyampaikan jawabannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Februari 2026.
Komisi antirasuah
meyakini proses pengusutan dugaan korupsi kuota haji telah melewati prosedur
yang berlaku baik secara formil maupun materiil. Termasuk penetapan status
tersangka terhadap Yaqut juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Kami yakinkan bahwa
penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji 2023-2024
telah memenuhi seluruh aspek," ujar Budi.
Yaqut dan eks staf
khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyandang status tersangka
dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan
kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji
2024.
Tuduhan untuk kedua
tersangka adalah pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua
pasal itu mengatur tentang tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain
melalui kebijakan. Dengan kata lain, dua tersangka mendapatkan manfaat dari
kebijakan haji yang mereka buat.
KPK menyatakan telah
menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20
ribu yang seharusnya lebih banyak didistribusikan untuk jemaah haji reguler.
Kementerian Agama membagikan kuota haji tambahan itu sama rata, yakni
masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.
Sedangkan Gus Alex, menurut KPK, terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan itu. Penyidik turut menduga ada peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di Kementerian Agama.
Pegawai hingga pucuk
pimpinan di Kementerian Agama ditengarai menikmati keuntungan dari pembagian
jatah kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji mendapat kuota itu dengan jumlah
beragam. Setiap biro perjalanan haji harus membayar US$ 2.700-7.000 atau
sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapatkan satu kursi.
Uang tersebut mengalir
melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama.
"Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian
Agama," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur
Rahayu. (TIM/RED)





0 Komentar