Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Eks Menteri Agama, Yaqut Choulil Qoumas saat hadir di Sidang Perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Mantan Menteri Agama atau Menag, Yaqut Choulil Qoumas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri Sidang Perdana gugatan Praperadilan pada Selasa (24/2/2026). Yaqut menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. “Insya Allah kami sudah siap”, ucap Yaqut.

Ia memasuki ruangan sidang pukul 10.00 WIB dengan pakaian kemeja putih dan celana hitam. Sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama serta Barisan Ansor Serbaguna tampak meramaikan ruangan sidang. Namun demikian, hingga pukul 10.20 WIB, pihak KPK belum tampak hadir di dalam ruang sidang.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa mereka menyiapkan jawaban untuk sidang perdana praperadilan Yaqut. "Kami ikuti proses sidangnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyampaikan jawabannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Februari 2026.

Komisi antirasuah meyakini proses pengusutan dugaan korupsi kuota haji telah melewati prosedur yang berlaku baik secara formil maupun materiil. Termasuk penetapan status tersangka terhadap Yaqut juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Kami yakinkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji 2023-2024 telah memenuhi seluruh aspek," ujar Budi.

Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyandang status tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Tuduhan untuk kedua tersangka adalah pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur tentang tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, dua tersangka mendapatkan manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.

KPK menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya lebih banyak didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagikan kuota haji tambahan itu sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Sedangkan Gus Alex, menurut KPK, terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan itu. Penyidik turut menduga ada peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di Kementerian Agama.

Pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama ditengarai menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji mendapat kuota itu dengan jumlah beragam. Setiap biro perjalanan haji harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapatkan satu kursi.

Uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. "Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (TIM/RED)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar