![]() |
| Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya (Foto:dok) |
“Ada yang bilang kalau
produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini:
Itu tidak benar,” ujar Teddy.
Teddy menyampaikan,
pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. “Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya,
baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut Teddy menjelaskan bahwa terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Teddy juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan
bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan
standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang
tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi. (TIM/RED)





0 Komentar