NCW Apresiasi Langkah Tegas Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali

Sekjen Nasional Corruption Watch (NCW), Rechan Nazar (Foto:Dok.NCW)
Bali, KORANTRANSAKSI.com - Untuk melaksanakan amanah UUD 1945 membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mendasar pada WASKAT (Pengawasan Melekat), NCW (Nasional Corruption Watch) mengapresiasi sikap tegas yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Dr. Parlindungan, SH, MH atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat struktural dan fungsional di lingkup Kanwil Bali.

Sekjen NCW Rechan Nazar ikut menyoroti integritas seorang pucuk pimpinan tertinggi di Kantor Wilayah karena berani mengambil langkah tegas memberikan sanksi administratif terhadap jajaran fungsionalnya. Adapun permasalahan terkait penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 (dua) warga Negara Jerman, telah diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011.

Rechan mengatakan bahwa, “Sikap tegas tersebut, menjadi acuan dan tolak ukur bagi pejabat struktural dan fungsional yang lain di lingkup instansi Keimigrasian, dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan publik yang baik mengacu kepada standar WBK/WBBM (Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Dengan demikian, integritas pelayanan publik di lingkup Keimigrasian semakin menunjukkan pertumbuhan yang baik menuju Indonesia Bersih sesuai dengan visi Nasional Corruption Watch”, tegas Rechan.

Lebih lanjut Ia menambahkan, "Kami yakin, langkah tersebut, tentunya diketahui oleh pejabat struktural lainnya keatas dan kebawah. Mengingat, WASKAT itu sifatnya meritokrasi, kami mengapresiasi langkah tegas seorang Kepala Kantor Wilayah yang kompeten dan Kompatibel perihal peningkatan sistem manajemen ASN di tubuh Imigrasi khususnya Bali," imbuhnya.

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali (Foto:dok)
Rechan juga menyampaikan bahwa NCW siap bersinergi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap mobilitas WNA asing di wilayah Bali, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkup Keimigrasian.

Sebelumnya, NCW menerima aduan masyarakat pada tanggal 27 Juni 2025, bahwa telah terjadi dugaan pemerasan kepada 2 Warga Negara Asing (WNA) kakak beradik asal Jerman pemegang ITAS INVESTOR yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Inteldakim dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Intelijen dilingkungan Kanwil Ditjenim Bali.

Dalam pelaporannya kepada NCW, saudara Donnox Wong selaku pimpinan redaksi media online Frekuensi Media Indonesia com Bali menjelaskan, "dugaan pemerasan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada 2 WNA asal Jerman tersebut itu, berawal dari adanya laporan masyarakat dengan inisial ADK kepada oknum pegawai imigrasi dilingkungan Kanwil Imigrasi Bali, diduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan.  Diketahui, kalau 2 WNA tersebut, memiliki ITAS Investor akan tetapi dalam kegiataanya WNA tersebut bekerja," jelas Donnox.

Donnox juga menjelaskan, "dalam upaya pengumpulan data (full bucket), saya melakukan investigasi langsung sebagaimana tugas kami sebagai jurnalis dalam mengungkap kebenaran, saya menemukan 2 WNA asal Jerman merupakan kakak beradik bernama Tamir Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann disponsori oleh PT Feldmann Brothers and Friends.

Diketahui, bahwa jabatan kedua WNA di PT tersebut  adalah seorang Direktur dan Komisaris, dalam kegiatannya ditengarai juga bekerja di PT Feldmann Rodos Indonesia (Ecohero), namun tidak didaftarkan untuk rangkap jabatannya. Tentu itu jelas melanggar undang – undang keimigrasian yang berlaku," terangnya.

Lebih lanjut Donnox mengungkapkan, “Pada saat kami melakukan konfirmasi (via whatsapp phone) kepada JFT Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Ditjenim Bali saudara Rahmat Gunawan menyampaikan, bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan kepada kedua WNA asal Jerman tersebut, dan benar terhadap indikasi penyalahgunaan izin inggal yang diberikan.

Bahkan, pada saat kami melakukan konfirmasi secara langsung pada tanggal 17 Juni 2025 jam 14.00 WITA, didalam ruangan selain saudara Rahmat Gunawan ada juga Kabid Inteldakim Imigrasi Kanwil Ditjenim Bali saudara Anak Agung Bagus Narayana dan berkata, tolong di take down pemberitaan itu, jangan jadi berita, jangan juga diviralkan," jelas Donnox. (TA/TIM)




 

Posting Komentar

0 Komentar