![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko Nomor MIP-OT.02.02-47 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengatasi
kekosongan regulasi yang muncul karena aturan dari Kementerian Hukum dan HAM
sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Kekosongan ini dinilai melemahkan sistem
pengendalian internal pemerintah dan menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi
pengambil keputusan.
"Kemenimipas
beroperasi dalam lingkungan berisiko tinggi, sehingga pedoman manajemen risiko
ini sangat penting," demikian penjelasan dalam dokumen resmi kementerian.
Tiga Lapis Pengawasan
Pedoman ini menggunakan
sistem pengawasan tiga lapis untuk memastikan manajemen risiko berjalan efektif
di seluruh bagian organisasi. Lapis pertama adalah unit pelaksana teknis yang
bertanggung jawab langsung mencegah dan mengenali risiko dalam kegiatan
sehari-hari.
Lapis kedua adalah unit
manajemen risiko yang memberikan koordinasi dan memastikan metode pengelolaan
risiko diterapkan secara konsisten. Sementara lapis ketiga adalah Inspektorat
Jenderal yang mengawasi secara independen apakah penerapan manajemen risiko
sudah berjalan dengan baik.
Dukung
Program Prioritas Nasional
Penerapan manajemen
risiko ini mendukung dua prioritas nasional dalam Asta Cita pemerintah.
Pertama, memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM dengan memastikan
pelayanan publik bebas dari penyimpangan dan melindungi hak tahanan serta warga
binaan.
Kedua, memperkuat
reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi melalui pengawasan internal
berbasis risiko dan pembangunan zona integritas bebas korupsi.
Manfaat
Langsung bagi Masyarakat
Masyarakat akan merasakan sejumlah manfaat langsung dari kebijakan ini. Layanan publik akan lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipercaya dengan prosedur yang lebih jelas dan terstandar. Selain itu, penggunaan anggaran negara akan lebih efisien karena risiko kerugian finansial akibat kegagalan program dapat diminimalkan.
Dalam jangka panjang, Kemenimipas diharapkan menjadi institusi yang lebih tangguh dan terpercaya dalam menjalankan fungsi perlindungan kedaulatan negara. Kemenimipas menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko adalah tanggung jawab bersama seluruh aparatur negara sebagai bentuk komitmen perbaikan berkelanjutan demi akuntabilitas yang lebih baik. (TIM)
.jpg)




0 Komentar