Ombudsman Masih Temukan Permintaan Imbalan di TPI Bandara International?

Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat saat acara Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistematik di Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Ombudsman RI (ORI) masih menemukan adanya potensi malaadministrasi berupa permintaan dan/atau penerimaan imbalan di layanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandar udara internasional.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat. Ia mengatakan bahwa, potensi tersebut berasal dari temuan beberapa aspek dalam kajian sistemik ORI, yakni peningkatan jumlah pelintas, interaksi langsung antara petugas dan penumpang, kondisi desain tata letak dan sistem layanan di TPI, serta sarana pengawasan.

"Ada pula aspek penggunaan layanan Electronic Visa on Arrival (E-VoA) dan pengawasan penggunaan layanan fast track atau jalur prioritas," kata Jemsly.

Untuk itu, Ombudsman menyarankan agar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan agar melakukan koordinasi kebijakan integrasi layanan digital lintas instansi.

Menurut dia, koordinasi pengembangan integrasi sistem aplikasi All Indonesia harus dilakukan agar dapat diintegrasikan lebih lanjut dengan layanan VoA dan Bebas Visa Kunjungan (BVK), sehingga akan lebih menyederhanakan proses bagi pelintas atau penumpang.

Disisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) diminta untuk melakukan digitalisasi secara menyeluruh proses pelayanan keimigrasian, dengan memperluas penerapan E-VoA, autogate, dan sistem verifikasi biometrik di seluruh TPI bandara internasional, guna mengurangi dan meminimalisasi kontak langsung antara petugas dan penumpang.

Selain itu, Jemsly berharap Kementerian Imipas bisa meningkatkan pengawasan internal dan penggunaan teknologi rekam digital, dengan meningkatkan cakupan CCTV hingga ke area loket manual pemeriksaan keimigrasian dan meningkatkan penggunaan kamera badan alias body camera bagi petugas di seluruh TPI, khususnya petugas yang berinteraksi langsung dengan pelintas atau penumpang.

"Data hasil perekaman perlu tersimpan secara terpusat untuk menjamin integritas pengawasan," tutur dia.

Jerry pun menambahkan, Imipas turut diharapkan memperkuat etika dan budaya integritas aparatur, dengan melakukan pelatihan dan/atau meningkatkan pemahaman etika pelayanan publik secara berkala bagi seluruh petugas Imigrasi, sehingga memiliki integritas yang tinggi.

Disebutkan bahwa peningkatan kapasitas manajemen risiko keimigrasian juga perlu dilakukan melalui pengembangan sistem pengawasan berbasis risiko untuk mengidentifikasi titik rawan potensi malaadministrasi dalam pelayanan keimigrasian.

Setiap potensi risiko berupa tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi, kata dia, perlu ada mitigasi melalui audit kepatuhan dan rotasi petugas berkala serta memastikan pelaksanaan sosialisasi kebijakan No Tipping dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. (RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar