![]() |
| Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat saat acara Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistematik di Jakarta (Foto:dok) |
Hal tersebut langsung
disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat. Ia mengatakan bahwa,
potensi tersebut berasal dari temuan beberapa aspek dalam kajian sistemik ORI, yakni
peningkatan jumlah pelintas, interaksi langsung antara petugas dan penumpang,
kondisi desain tata letak dan sistem layanan di TPI, serta sarana pengawasan.
"Ada pula aspek
penggunaan layanan Electronic Visa on Arrival (E-VoA) dan pengawasan penggunaan
layanan fast track atau jalur prioritas," kata Jemsly.
Untuk itu, Ombudsman
menyarankan agar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan agar melakukan koordinasi kebijakan integrasi layanan digital
lintas instansi.
Menurut dia, koordinasi
pengembangan integrasi sistem aplikasi All Indonesia harus dilakukan agar dapat
diintegrasikan lebih lanjut dengan layanan VoA dan Bebas Visa Kunjungan (BVK),
sehingga akan lebih menyederhanakan proses bagi pelintas atau penumpang.
Disisi lain,
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) diminta untuk melakukan
digitalisasi secara menyeluruh proses pelayanan keimigrasian, dengan memperluas
penerapan E-VoA, autogate, dan sistem verifikasi biometrik di seluruh TPI
bandara internasional, guna mengurangi dan meminimalisasi kontak langsung
antara petugas dan penumpang.
Selain itu, Jemsly berharap
Kementerian Imipas bisa meningkatkan pengawasan internal dan penggunaan
teknologi rekam digital, dengan meningkatkan cakupan CCTV hingga ke area loket
manual pemeriksaan keimigrasian dan meningkatkan penggunaan kamera badan alias
body camera bagi petugas di seluruh TPI, khususnya petugas yang berinteraksi
langsung dengan pelintas atau penumpang.
"Data hasil
perekaman perlu tersimpan secara terpusat untuk menjamin integritas
pengawasan," tutur dia.
Jerry pun menambahkan,
Imipas turut diharapkan memperkuat etika dan budaya integritas aparatur, dengan
melakukan pelatihan dan/atau meningkatkan pemahaman etika pelayanan publik
secara berkala bagi seluruh petugas Imigrasi, sehingga memiliki integritas yang
tinggi.
Disebutkan bahwa
peningkatan kapasitas manajemen risiko keimigrasian juga perlu dilakukan
melalui pengembangan sistem pengawasan berbasis risiko untuk mengidentifikasi
titik rawan potensi malaadministrasi dalam pelayanan keimigrasian.
Setiap potensi risiko
berupa tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi, kata dia, perlu ada mitigasi
melalui audit kepatuhan dan rotasi petugas berkala serta memastikan pelaksanaan
sosialisasi kebijakan No Tipping dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. (RED)





0 Komentar