![]() |
| Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Luncurkan Pedoman Renstra (Foto:Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) |
Inisiatif ini sekaligus
menanggapi tuntutan integrasi kebijakan nasional yang semakin kompleks di
sektor keimigrasian dan pemasyarakatan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Imigrasi
dan Pemasyarakatan Asep Kurnia menegaskan, Pedoman Renstra hadir sebagai
respons atas belum tersedianya panduan teknis yang komprehensif. Nantinya,
panduan itu berfungsi menjabarkan arah kebijakan secara operasional dan
konsisten, mulai dari tingkat pusat hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tanpa pedoman yang
aplikatif, pelaksanaan Renstra berpotensi mengalami ketidakselarasan
interpretasi sehingga pengukuran kinerja di lapangan menjadi lemah. Asep
menilai, Pedoman Renstra semakin mendesak setelah terbitnya Peraturan Presiden
Nomor 80 Tahun 2025 yang mewajibkan integrasi substansi baru dalam Renstra.
“Substansi tersebut
meliputi manajemen risiko, optimalisasi pendanaan non-Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU), serta pengendalian dan evaluasi berkelanjutan,” ujar Asep.
Sejalan dengan hal
tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan (Renkeu) Ibnu Ismoyo menuturkan
bahwa Pedoman Renstra bukanlah sekadar dokumen administratif. Pedoman tersebut
merupakan instrumen strategis dalam menjamin arah kebijakan kementerian agar
dapat diterjemahkan secara operasional di seluruh satuan kerja Kemenimipas.
”Pedoman Renstra akan
memperkuat konsistensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Renstra
dalam penjabarannya hingga ke wilayah. Ini sekaligus menjadi fondasi kuat bagi
transformasi kelembagaan yang berkelanjutan,” ucap Ibnu Ismoyo.
Dari sisi regulator,
Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Hendra Wahanu
Prabandani dalam sesi konsultasi strategis menyatakan bahwa Pedoman Renstra
Kemenimipas merupakan inovasi vital. Pedoman itu mendapat dukungan penuh dari
Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan
Pemasyarakatan Bappenas. Ia turut berkomitmen mendampingi proses harmonisasi
Renstra Kemenimipas agar selaras dengan arah pembangunan nasional.
“Bappenas mendukung
penuh dan bersedia menjadi fasilitator dalam menjaga konsistensi Renstra
Kementerian hingga penerjemahan ke satuan kerja,” tegas Hendra. Untuk
diketahui, Pedoman Renstra Kemenimipas dilengkapi Manual Indikator Kinerja
Utama (IKU) dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L).
Instrumen tersebut dirancang untuk memastikan keterukuran kinerja dan
sinkronisasi perencanaan tahunan.
Selain itu, Pedoman
Renstra tersebut membuka ruang bagi inovasi pendanaan melalui skema KPBU.
Pedoman tersebut juga mendorong fleksibilitas kebijakan terhadap isu-isu
strategis, seperti arus migrasi global, overcrowding, dan perlindungan HAM.
Sebagai bagian dari Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kemenimipas memegang
peran sentral dalam mendukung program reformasi birokrasi dan pemberantasan
korupsi serta narkotika.
Melalui pedoman Renstra
ini, Kemenimipas terus berupaya memperkuat kontribusinya terhadap pelayanan
publik yang PRIMA, baik di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan.
Kemenimipas juga berkomitmen menjamin transparansi, kepastian hukum, dan
pendekatan yang humanis.
Peluncuran tersebut
dikemas melalui kampanye komunikasi strategis dengan tagar #RenstraBergerak dan
#UnitKerjaTerkoneksi. Tujuannya, untuk membangun kesadaran kolektif bahwa
setiap unit kerja adalah simpul strategis pembangunan nasional. Ke depan,
Kemenimipas akan melaksanakan sosialisasi berkelanjutan melalui workshop, modul
pelatihan digital, dan publikasi di media internal ataupun eksternal.
Kemenimipas menegaskan
komitmennya untuk tidak hanya menyusun rencana di atas kertas, tetapi juga
menggerakkan seluruh jajaran menuju tata kelola yang lebih terintegrasi,
adaptif, dan berdampak nyata bagi masyarakat di bidang keimigrasian dan
pemasyarakatan. (TIM/RED)





0 Komentar