![]() |
| Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim (Foto:dok) |
"Hari ini dilimpah
tahap 2 ke Kejari Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (10/11).
Nadiem sudah dibawa ke
kantor Kejari Jakpus dalam pelimpahan tersebut. Dia tidak berkomentar pada saat
tiba di lokasi. Bersamaan dengan Nadiem, tiga tersangka lain dalam perkara ini
juga dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Ketiganya adalah:
Direktur Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
Direktur SMP
Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah
Konsultan Perorangan
Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada
Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Setelah pelimpahan,
jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan para tersangka itu. Setelah dakwaan
rampung, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Dengan
pelimpahan tersebut, tinggal satu tersangka yang masih diproses oleh Kejagung.
Tersangka itu adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim yang bernama Jurist Tan.
Kejagung telah menetapkan statusnya sebagai buron atau masuk daftar pencarian
orang (DPO). Jurist Tan disebut-sebut sedang berada di luar negeri.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022, Mulyatsyah (Foto:dok)
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun. Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.
Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal. Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
![]() |
| Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022, Sri Wahyuningsih (Foto:dok) |
Dalam pertimbangannya,
hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai
prosedur. Dengan putusan itu, maka status tersangka yang disematkan oleh
Kejagung tetap sah. Terkait putusan itu, Nadiem mengaku menerima hasilnya. Ia
pun menegaskan siap menjalani proses hukum selanjutnya usai praperadilannya
tersebut ditolak. (TIM)






0 Komentar