Sebanyak 23 WNA berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di kawasan Batam, Kepri pada Kamis, (15/5/2025) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menegaskan bahwa, pelanggaran yang
ditemukan pada bulan April hingga Mei 2025 meliputi penyalahgunaan izin
tinggal, overstay, masuk tanpa pemeriksaan keimigrasian, hingga mengganggu
ketertiban umum.
“Yang pertama, kami
sampaikan bahwa petugas mengamankan dua Warga Negara Tiongkok yang tinggal di
sebuah penginapan di Kawasan Batam Center. Diduga mereka menyalahgunakan izin
tinggal dengan bekerja tanpa izin yang sah serta overstay selama 14 hari”, ucap
Hajar Aswad.
Saat ini, Imigrasi Batam masih mendalami kasus tersebut, termasuk dengan menelusuri agen atau sponsor penjamin kedua WNA tersebut. Selanjutnya, sebanyak 17 warga negara Myanmar diamankan dari sebuah penginapan di Batam Center karena melampaui izin tinggal. “Rata-rata ada yang overstay selama 40 hari, ada yang 50 hari, ada yang 126 hari dan bahkan ada yang 169 hari”, tuturnya.
Diketahui, mereka merupakan pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Singapura dan dikoordinir oleh seorang warga negara Myanmar berinisial TS. “TS ini adalah pencari suaka atau asylum seeker. Karena statusnya, kami akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang untuk tindakan lebih lanjut kepada lembaga seperti UNHCR. Sementara 16 WNA Myanmar lainnya akan dideportasi,” katanya menjelaskan.
Satu warga negara
Kanada, berinisial WN, juga ditangani dalam operasi tersebut karena dianggap
mengganggu ketertiban umum di sekitar kawasan OS Hotel. “Karena diduga
mengalami gangguan mental, yang bersangkutan saat ini tidak dapat dihadirkan.
Namun tetap akan kami proses untuk pendeportasian dan penangkalan setelah
kondisinya membaik,” tambahnya.
Sebelumnya, Kantor
Imigrasi Batam menghadirkan 21 deteni pada konferensi pers Operasi Gabungan
Wira Waspada tersebut, terdiri dari 12 deteni perempuan dan 9 laki-laki. Ada
dua deteni yang tidak dapat hadir karena memiliki gangguan psikologis.
Selain itu, Imigrasi
Batam juga menindak tiga warga negara Bangladesh berinisial FK, SK, dan SM.
Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI) resmi, dan ditemukan di kawasan Sekupang. Ketiganya dikenakan
Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang Perubahan Ketiga
atas UU Nomor 63 Tahun 2024.
"Kasus ini telah
kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga
menyita barang bukti pendukung dalam upaya penegakan hukum ini," kata
Hajar.
Sementara itu, Direktur
Intelijen dan Keamanan Polda Kepri AKBP Agung Budi Leksono yang turut hadir
pada kesempatan tersebut menyoroti sinergitas kedua pihak dalam pengawasan dan
penindakan orang asing. Melalui operasi ini, Kantor Imigrasi Batam menegaskan
komitmennya dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi penyalahgunaan izin
tinggal.
“Kami menghimbau kepada
seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang
mencurigakan melalui hotline kami di nomor 0821 8088 9090”, tutur Agung. (TIM/RED)
0 Komentar