![]() |
(Foto:dok) |
Mangatas Sihombing
mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh akibat ledakan gas oplosan di
lokasi kejadian. Ia sempat menjalani perawatan intensif di RS Ibu dan Anak
Kenari Graha Medika, namun setelah enam hari berjuang, Mangatas meninggal dunia
pada 11 April 2025 pukul 13.49 WIB.
Kuasa hukum keluarga
korban, Briliantson Tambunan, S.H., menyatakan kekecewaan atas lambannya
penyidikan. “ Sudah lebih dari satu bulan, kepolisian hanya berdalih menunggu
hasil lab forensik. Kami khawatir kasus ini sengaja diulur, sementara pelaku
masih bebas berkeliaran. Praktik ilegal ini harus dihentikan sebelum ada korban
berikutnya”, ujarnya.
Sementara itu, Roy
Feber Lintong Manurung, S.H. menegaskan, "Ini bukan kecelakaan biasa,
melainkan kejahatan terstruktur yang mengancam keselamatan publik. Kami mendesak
Polsek Cileungsi, Polda Jawa Barat, hingga Mabes Polri untuk bertindak cepat.
Jangan sampai kelambanan penegak hukum menimbulkan korban baru”, tuturnya.
Adapun
Tuntutan Tegas kepada Aparat dan Pemerintah
1. Penahanan segera
terhadap Sadar Siringo-ringo sebagai pemilik lokasi kejadian.
2. Pengusutan tuntas
jaringan pengoplosan gas di Jawa Barat, khususnya wilayah Cileungsi.
3. Intervensi Gubernur
Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan pengawasan ketat dan pemberantasan
praktik ilegal ini.
4. Transparansi
penyidikan – publik berhak mengetahui perkembangan kasus secara terbuka.
Sementara itu, Sekjend Nasional Coruption Watch (NCW), M Rechan mengatakan bahwa, "Ini bukan
sekadar kelambanan, tapi pembiaran! Ada tiga fakta mencurigakan yakni Hasil forensik
seharusnya keluar dalam 14 hari sesuai PP No. 27/2021, Berdasarkan keterangan
Polsek di beberapa rilis berita, lokasi tersebut merupakan salah satu dari
banyak gudang pengoplosan gas, dan Kami menduga ada transaksi mencurigakan
antara oknum kepolisian dan pelaku”, ucap Rechan.
Selanjutnya, Ankela
Simamora (Bidang OKK NCW) menambahkan jika, "Berdasarkan pengaduan, ada
sekitar kurang lebih 10 titik pengoplosan gas di Cileungsi. Jika pihak
kepolisian tidak bertindak tegas, NCW patut mencurigai seluruh penegak hukum
dan siap membongkar praktik ini secara independent”, ucap Ankela.
Berdasarkan Fakta
Temuan dari NCW, ada Beberapa Kasus Ledakan Gas Oplosan di Jawa Barat dari
tahun 2020 seperti:
1. Januari 2020 –
Ledakan di Cimahi, 1 orang tewas dan 3 luka-luka.
2. Februari 2021 –
Ledakan di Bandung, 2 orang tewas akibat gas campuran (oplosan).
3. Juli 2022 – Ledakan
di Garut, 3 orang tewas dan beberapa rumah rusak.
4. November 2023 –
Ledakan di Tasikmalaya, 2 orang luka berat.
5. Maret 2024 –
Kebakaran akibat gas oplosan di Depok, 1 orang tewas.
Sebelumnya, Praktik
pengoplosan gas melanggar UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan
membahayakan keselamatan publik. Keluarga korban berharap tragedi ini menjadi
momentum bagi pemerintah dan aparat untuk memberantas kejahatan serupa di Jawa
Barat. Upaya konfirmasi kepada Kapolsek
Cileungsi via WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.. *Bersambung* (Herman P Simare)
0 Komentar