Keluarga Korban dan NCW Desak Tindakan Tegas atas Kematian Tragis Akibat Gas Oplosan Ilegal di Cileungsi

 

(Foto:dok)
Cileungsi, KORANTRANSAKSI.com - Risma Ria Sihombing Keluarga mendiang Mangatas Sihombing (36) bersama kuasa hukum Briliantson Tambunan, S.H. dan Roy Feber Lintong Manurung, S.H., mendesak tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap praktik pengoplosan gas ilegal yang merenggut nyawa Mangatas di Kp. Kirab, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Peristiwa tragis pada Sabtu, 5 April 2025 tersebut berpusat di lokasi milik Sadar Siringo-ringo, yang hingga kini belum ditahan meski laporan polisi (LP) telah dilayangkan. 

Mangatas Sihombing mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh akibat ledakan gas oplosan di lokasi kejadian. Ia sempat menjalani perawatan intensif di RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, namun setelah enam hari berjuang, Mangatas meninggal dunia pada 11 April 2025 pukul 13.49 WIB. 

Kuasa hukum keluarga korban, Briliantson Tambunan, S.H., menyatakan kekecewaan atas lambannya penyidikan. “ Sudah lebih dari satu bulan, kepolisian hanya berdalih menunggu hasil lab forensik. Kami khawatir kasus ini sengaja diulur, sementara pelaku masih bebas berkeliaran. Praktik ilegal ini harus dihentikan sebelum ada korban berikutnya”, ujarnya.

Sementara itu, Roy Feber Lintong Manurung, S.H. menegaskan, "Ini bukan kecelakaan biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang mengancam keselamatan publik. Kami mendesak Polsek Cileungsi, Polda Jawa Barat, hingga Mabes Polri untuk bertindak cepat. Jangan sampai kelambanan penegak hukum menimbulkan korban baru”, tuturnya.

Adapun Tuntutan Tegas kepada Aparat dan Pemerintah

1. Penahanan segera terhadap Sadar Siringo-ringo sebagai pemilik lokasi kejadian.

2. Pengusutan tuntas jaringan pengoplosan gas di Jawa Barat, khususnya wilayah Cileungsi. 

3. Intervensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan pengawasan ketat dan pemberantasan praktik ilegal ini. 

4. Transparansi penyidikan – publik berhak mengetahui perkembangan kasus secara terbuka.

Sementara itu, Sekjend Nasional Coruption Watch (NCW), M Rechan mengatakan bahwa, "Ini bukan sekadar kelambanan, tapi pembiaran! Ada tiga fakta mencurigakan yakni Hasil forensik seharusnya keluar dalam 14 hari sesuai PP No. 27/2021, Berdasarkan keterangan Polsek di beberapa rilis berita, lokasi tersebut merupakan salah satu dari banyak gudang pengoplosan gas, dan Kami menduga ada transaksi mencurigakan antara oknum kepolisian dan pelaku”, ucap Rechan.

Selanjutnya, Ankela Simamora (Bidang OKK NCW) menambahkan jika, "Berdasarkan pengaduan, ada sekitar kurang lebih 10 titik pengoplosan gas di Cileungsi. Jika pihak kepolisian tidak bertindak tegas, NCW patut mencurigai seluruh penegak hukum dan siap membongkar praktik ini secara independent”, ucap Ankela.

Berdasarkan Fakta Temuan dari NCW, ada Beberapa Kasus Ledakan Gas Oplosan di Jawa Barat dari tahun 2020 seperti:

1. Januari 2020 – Ledakan di Cimahi, 1 orang tewas dan 3 luka-luka.

2. Februari 2021 – Ledakan di Bandung, 2 orang tewas akibat gas campuran (oplosan).

3. Juli 2022 – Ledakan di Garut, 3 orang tewas dan beberapa rumah rusak.

4. November 2023 – Ledakan di Tasikmalaya, 2 orang luka berat.

5. Maret 2024 – Kebakaran akibat gas oplosan di Depok, 1 orang tewas.

Sebelumnya, Praktik pengoplosan gas melanggar UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan membahayakan keselamatan publik. Keluarga korban berharap tragedi ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk memberantas kejahatan serupa di Jawa Barat.  Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Cileungsi via WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.. *Bersambung* (Herman P Simare)


Posting Komentar

0 Komentar