| Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim Ditetapkan sebagai Tahanan KPK (Foto:dok) |
Pantauan dari Tim KORANTRANSAKSI.com, pada Kamis (4/6/2026) Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan dari dalam gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Setelah itu, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya turut memakai rompi oranye KPK.
Mereka diduga menjadi
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal
Imigrasi. Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang
tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat
Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya
Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi
periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam. Sementara itu, Wakil
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan
mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. (TIM)




0 Komentar