![]() |
| (Foto:Ilustasi Visa) |
Dia menyebutkan kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan pada 2015 hingga 2024 untuk 165 negara, namun tidak berdampak signifikan pada penambahan devisa kepada negara. "Kami mohon agar hal (usulan) tersebut dipikirkan lagi, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya," kata Hendarsam.
Ia pun menambahkan, sejak
jumlah negara penerima layanan bebas visa dibatasi menjadi 16 negara di 2025,
terjadi peningkatan kunjungan wisatawan asing yang jumlahnya melampaui level
prapandemi COVID-19, yakni sebesar 14,3 juta kunjungan.
Hendarsam pun
menyebutkan jika imigrasi memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan keamanan dan
kedaulatan ekonomi bangsa serta memastikan warga negara asing yang masuk
berkualitas guna memberikan dampak pada perekonomian masyarakat dan tidak
mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak ingin
dan saya rasa seluruh masyarakat kita tidak ingin bahwa wisatawan yang masuk,
orang asing yang masuk ini yang tidak berkualitas. Kami tidak ingin, kita memberikan
bea masuk visa kepada warga negara asing itu kan menggunakan biaya. Ketika kita
bebaskan itu artinya apa? Kita mengobral negara kita Ini dimana harga diri
bangsa kita," ucap Hendarsam.
Persoalan lain yang
dikhawatirkan terkait masalah keamanan. Baru-baru ini, Imigrasi dan Polri
mengamankan sejumlah warga negara asing yang terindikasi melakukan tindakan
penipuan daring di sejumlah daerah.
Dia menyebut banyak
modus yang dilakukan warga negara asing tidak berkualitas masuk ke Indonesia,
seperti melakukan perjalanan secara backpacker, datang mengaku sebagai petugas
keamanan, dan lain-lain.
Hendarsam mengatakan, ada
banyak cara untuk meningkatkan mutu pariwisata Indonesia sehingga mendatangkan
wisatawan mancanegara tanpa harus memperbanyak jumlah negara penerima layanan
bebas visa kunjungan.
Dia menegaskan banyaknya jumlah negara bebas visa kunjungan tidak berbanding lurus dengan pendapatan devisa negara dari kunjungan wisatawan asing. Data itu terbukti, ketika jumlah negara penerima bebas visa kunjungan diturunkan menjadi 16 negara, jumlah kunjungan wisatawan asing meningkat.
"Artinya apa?
sudah ada kajiannya, banyak sekali yang harus diperbaiki masalah infrastruktur,
masalah akses penerbangan internasional ke Indonesia, akses penerbangan dari
satu daerah ke daerah kita yang lain. Jadi, banyak harus dilakukan langkah
progresif," katanya.
Terkait kebijakan
tersebut, Hendarsam menekankan pihaknya fokus kepada permasalahan keamanan.
Pihaknya tidak menginginkan warga negara asing yang masuk mengganggu keamanan,
ketertiban serta kedaulatan keamanan dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
"Anda bayangkan
saat ini banyak sekali warga negara asing yang mengakuisisi pekerjaan
masyarakat lokal yang seharusnya tidak mereka kerjakan. Bayangkan kalau (BVK)
itu dibuka, kita sudah siap belum untuk menghadapinya, jangan sampai kita
seperti negara-negara lain," ujarnya.
Diketahui, Kementerian
Pariwisata dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada awal Juni 2026
mengusulkan pemberian bebas visa kunjungan bagi sejumlah negara untuk
memperkuat arus wisatawan mancanegara (wisman) imbas dari gangguan konektivitas
penerbangan melalui kawasan Timur Tengah.
Usulan pemberian bebas
visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan
Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia,
Selandia Baru serta perluasan bagi permanent resident Singapura. (DE/LUTH)





0 Komentar