![]() |
| Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko (Foto:dok) |
Sebelumnya, Direktorat
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan pencekalan terhadap Febrie.
Setelah kini diambil alih Kejaksaan Agung, Hendarsam mengatakan, pencekalan
tersebut masih tetap berlaku. "Sesuai dengan hukum acara masih berlaku
yang lama, sampai dengan 20 hari dan kemudian kami tinggal menunggu permintaan
daripada penyidik Kejaksaan. Apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar
dia.
Hendarsam menuturkan,
Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis untuk kasus hukum. Apabila aparat
penegak hukum, dan kementerian terkait mengajukan cekal, maka pihak imigrasi
wajib untuk menindaklanjutinya. Sebelumnya diketahui eks Jampidsus Febrie
Adriansyah telah resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12
Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (DE)





0 Komentar