Dirjen Imigrasi Persilahkan KPK Untuk Bongkar ASN Panik Tarik Uang Korupsi Izin Tinggal WNA

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko usai memberikan keterangan pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta pada Senin (22/6/2026)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Imigrasi yang menarik uang hasil korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Ini karena panik KPK mengusut kasus pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). “Kan sudah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kita lihat apakah benar-benar di dakwaan itu ada. Kalau itu ada, monggo dibuka,” kata Hendarsam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Lebih lanjut Hendarsam mengungkapkan, pihaknya sudah mengimbau seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK sehingga kasus pemerasan tersebut dapat dirampungkan. Selain itu, dia akan berkomunikasi dengan KPK sebagai upaya perbaikan di internal Imigrasi.

“Kita membuat action plan terhadap langkah-langkah kita ke depan mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan untuk supaya ini kita tutup dan meminimalisir hal tersebut,” ujarnya. (ZIK)

 

Posting Komentar

0 Komentar