KPK Panggil 5 ASN Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Ronald Arman Abdullah saat tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RRS selaku Kepala Seksi, DAP selaku Staf Tata Usaha Wakil Menteri Imipas, JUN selaku anggota Tim Alih Status Direktorat Jenderal Imigrasi, HSW selaku Kepala Subdirektorat, dan ROT selaku Ketua Tim Izin Tinggal Terbatas Ditjen Imigrasi”, ucap Budi Prasetyo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga memanggil FRE dan PPT selaku pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. (ZIK)

 

Posting Komentar

0 Komentar