| (Foto:Ilustrasi Visa) |
Aplikasi e-Visa telah
menambahkan fitur verifikasi dua langkah (2FA) sebagai lapisan keamanan ekstra
melalui One-Time Password (OTP) yang dikirim ke email untuk memastikan hanya
pemilik akun yang bisa mengakses aplikasi.
Mengutip dari unggahan
akun Instagram @ditjen_imigrasi, ini cara aktifkan verifikasi dua langkah pada
akun e-Visa. Masuk (login) ke aplikasi e-Visa melalui situs
evisa.imigrasi.go.id dengan memasukkan username/email, kata kunci, dan captcha.
Masukkan kode One-Time
Password (OTP) yang dikirimkan melalui email yang telah terdaftar.
Cara
Buat Akun Baru e-Visa
Untuk
membuat akun baru, dapat klik Create Account dan registrasi.
Untuk
menjaga keamanan akun, pastikan kata sandi memenuhi ketentuan:
-
Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
-
Panjang password minimal 8-12 karakter
-
Ubah password secara berkala sesuai periode yang ditentukan
-
Apabila lupa password dapat menggunakan fitur Forgot Password untuk membuat
password baru sesuai ketentuan.
Jenis-jenis Visa
Tergantung Kebutuhannya
Berikut ini adalah
jenis-jenis visa berdasarkan kebutuhan dan cara mendapatkannya.
1.
Bebas Visa
Ada beberapa negara
yang tidak mewajibkan visa bagi warga asing yang berkunjung. Pendatang hanya
perlu membawa paspor dan identitas diri lain. Namun, tidak menutup
kemungkinan bahwa
negara tujuan meminta dokumen tambahan seperti menunjukkan tiket pulang pergi.
Walau bebas visa, bukan
berarti Anda boleh tinggal lama di sana. Selalu ada batas waktu tinggal
maksimal yang diterapkan oleh masing-masing negara.
2.
e-Visa
Dokumen ini dibuat
secara online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim via email.
Pemohon cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran
pada saat itu juga melalui kartu kredit.
Nanti, dokumen ini akan
dikirim via email. Ketika sampai di pintu imigrasi negara tujuan, pemilik
e-Visa tetap harus menunjukkan dokumen yang diminta (disebutkan di website
pendaftaran) kepada petugas imigrasi setempat.
3.
Visa On Arrival
Jenis dokumen ini
memperbolehkan Anda mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi,
Anda tidak perlu bolak-balik ke kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal.
Masa berlaku dan
maksimal waktu perpanjangannya berbeda-beda antara satu negara dengan yang lain.
Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara
tujuan, dan pemilik dokumen harus membayar biaya visa.
4.
Visa Sebelum Kedatangan
Negara-negara tertentu
menerapkan peraturan bahwa visa harus didapat sebelum memasuki negara tujuan.
Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan,
agen perjalanan, atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan
tersebut. (TIM)




0 Komentar