![]() |
| Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat memperlihatkan barang bukti Tindak Pidana Investor Palsu yang melibatkan 10 Warga Negara Asing sebagai tersangka (Foto:dok) |
Direktur Jenderal
Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa, "Hasil pemeriksaan
penyidik diketahui secara detail dan jelas beberapa bukti-bukti yang kongkret
bahwa ternyata 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindakan pidana
sebagai investor fiktif”, ujarnya.
Lebih lanjut ia
menjelaskan, para WNA dicurigai aktivitasnya karena sebagai pemegang visa
investor, tetapi tinggal di sebuah apartemen yang tidak sesuai dengan kelasnya.
Dari kecurigaan tersebut diketahui, mereka membuat akte notaris, serta rekening
perusahaan sebagai syarat untuk pengurusan visa investor.
"Yang hasil
penyidikan, ternyata akte notaris yang digunakan untuk mengurus visa investor
tersebut tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Menurut dia, melalui sistem digital perlintasan imigrasi diketahui akte notaris yang digunakan oleh WNA tersebut, tanggal pembuatannya tercatat saat WNA tersebut masih berada di luar Indonesia. "Jadi akte tersebut bisa kami katakan adalah akte yang palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjenim Yuldi Isra menjelaskan 10 WNA
tersebut ditangkap pada 10 November 2025. Kemudian dilakukan pemeriksaan untuk
pendalaman tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para WNA tersebut dengan
melibatkan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan dua
kali gelar perkara diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada
tanggal 26 Mei 2026. "Kesepuluh WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka
pada 18 Mei 2026," terangnya.
Yuldi mengatakan dalam
penyidikan kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan
Hilirasasi atau BKPM guna pemeriksaan lapangan serta memvalidasi status
penanaman modal asing (PMA) yang menjadi dasar penerbitan visa dan ITAS
investor.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta seluruh perusahaan yang menjadi penjamin para WNA tersebut tidak ditemukan keberadaannya maupun aktivitas usaha pada alamat yang terdaftar. "Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa sebagian alamat merupakan tempat usaha milik orang lain, sedangkan pada alamat yang berupa virtual office, perusahaan penjamin sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa," ujarnya.
Pada 17 Juli 2026 telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses penuntutan di persidangan. Sementara itu, Aldy dari Kejari Negeri Kota Tangerang, mengatakan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan dalam pekan ini. Diketahui, dua di antara 10 WNA tersebut tercatat sudah berada di Indonesia sejak 2023 dan 2024.
Mereka menjadikan Indonesia sebagai negara persinggahan, tujuan utamanya adalah Inggris untuk bekerja. Para tersangka selain terancam pidana penjara maksimal lima tahun, juga terkena sanksi administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan. (TIM)





0 Komentar