![]() |
| Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim usai menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
"Sebagai langkah
penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini
telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk
memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga
kelancaran fungsi pelayanan publik," kata Agus
Lebih lanjut Agus
mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap
pejabat di lingkungan Kemenimipas tersebut. Ia meminta semua pihak akomodatif
mendukung proses yang tengah berjalan.
"Proses hukum yang
berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung
proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami
untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih,
transparan, dan akuntabel," katanya.
Kemenimipas menyerahkan
seluruh proses penanganan perkara kepada KPK. Pihaknya akan kooperatif termasuk
membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
Diketahui, Wamen Imipas
Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan
dan gratifikasi. "Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah
Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam
pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan
lainnya atau gratifikasi," jelas jubir KPK Budi Prasetyo.
Penerapan dua pasal
ini, kata budi, sudah sesuai dengan temuan penyidik. Tindakan para tersangka
dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. "Artinya, para pihak
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun
Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," kata Budi.
Budi turut mengungkap
nilai pemerasan dari kasus yang menjerat Silmy Karim dkk. Budi menyebut sejauh
ini total nilai pemerasan yang diketahui mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nanti kami akan
sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita
akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Budi.
Penyidik, kata Budi,
turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai
dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada
juga logam mulia serta sejumlah kendaraan.
"Memang beberapa
dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore
dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan
juga 4 Brompton," tutur Budi.
(TIM/RED)





0 Komentar