![]() |
| (Foto:Ilustrasi Rupiah makin melemah) |
Pemerintah sebenarnya
sudah bergerak menjaga nilai tukar rupiah. Bank Indonesia (BI) mendorong
masyarakat untuk membatasi pembelian valuta asing (valas) tanpa underlying
hingga mendorong penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT)
dalam transaksi bilateral. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai
tukar rupiah di tengah tekanan yang berasal dari dinamika pasar keuangan global
dan domestik.
Kepala Departemen Komunikasi
BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya menyampaikan bahwa, "Mulai 2
Juni 2026, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli
valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD 25.000 per pelaku per bulan”,
ucapnya.
Ramdan menuturkan BI
terus mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan
mekanisme pasar berjalan dengan baik. Langkah tersebut juga dilakukan untuk
menjaga kecukupan likuiditas valas dan mendukung stabilitas pasar keuangan.
Di sisi lain, BI juga
terus memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan
investasi lintas negara melalui skema LCT untuk mengurangi ketergantungan
terhadap dolar AS juga memitigasi risiko volatilitas nilai tukar.
“Kerja sama tersebut
telah terjalin dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan
Uni Emirat Arab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ramdan
menilai stabilitas nilai tukar rupiah tidak dapat dijaga oleh bank sentral
semata. “Untuk itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan
Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar
guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat
ketahanan eksternal perekonomian nasional,” tutupnya. (TIM)





0 Komentar