KPK Sebut ASN Imipas Gunakan Rekening Orang lain Untuk Menampung Uang Pemerasan

 

Ketua KPK, Budi Prasetyo saat menunjukan barang bukti di Konferensi Pers terkait Kasus Tindak Pidana korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gusti Bernardiansyah (GST) memakai rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dalam hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa, “GST ini diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee (imbalan, red.) dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber antara lain dari penjamin, dan bisa juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari warga negara asing tersebut”, ucap Budi.       

Menurut Setyo, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening penampungan tersebut menggunakan nama keluarga atau kerabat, hingga petugas jasa kebersihan maupun pramukantor.

Lebih lanjut Setyo menambahkan, KPK menduga Gusti Bernardiansyah membeli sejumlah rekening untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jadi, memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar