![]() |
| Ketua KPK, Budi Prasetyo saat menunjukan barang bukti di Konferensi Pers terkait Kasus Tindak Pidana korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi |
Dalam
hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa, “GST ini diduga
memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung
fee (imbalan, red.) dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang
bersumber antara lain dari penjamin, dan bisa juga dari para biro jasa atau
sponsor yang mengurus proses dari warga negara asing tersebut”, ucap Budi.
Menurut
Setyo, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), rekening penampungan tersebut menggunakan nama keluarga atau kerabat,
hingga petugas jasa kebersihan maupun pramukantor.
Lebih
lanjut Setyo menambahkan, KPK menduga Gusti Bernardiansyah membeli sejumlah
rekening untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jadi, memang
tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening
yang lain,” katanya.
Sebelumnya,
KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di
lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut
diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain
itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara
asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS). Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17
orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil
negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam
pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
(TIM)





0 Komentar