![]() |
| Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membawa sejumlah koper yang berisi dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Bali (Foto:dok) |
Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah itu juga menyita objek yang sama saat
menggeledah dua lokasi lain, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali
Teratai Promenade. Adapun tiga lokasi tersebut digeledah dalam rangkaian penggeledahan
di Bali selama 17-19 Juni 2026.
“Barang bukti yang
disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini
menjadi terang,” kata Budi.
Lebih lanjut Budi
mengungkapkan, penyidik KPK pada 19 Juni 2026, sempat memeriksa Wakil Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) selaku tersangka
kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
“Materi pemeriksaan
terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta
dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” katanya.
Sebelumnya, pada 2-3
Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi
dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan
OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. (TIM)





0 Komentar