KPK Geledah kantor Imigrasi Bali

 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membawa sejumlah koper yang berisi dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Bali (Foto:dok)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari penggeledahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada pekan ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah itu juga menyita objek yang sama saat menggeledah dua lokasi lain, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Adapun tiga lokasi tersebut digeledah dalam rangkaian penggeledahan di Bali selama 17-19 Juni 2026.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, penyidik KPK pada 19 Juni 2026, sempat memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) selaku tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” katanya.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar