![]() |
| Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok saat memberikan edukasi Tentang Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Kepulauan Seribu pada Selasa (21/7/2026) |
Dalam hal ini, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan menyampaikan bahwa, “Kegiatan
tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan
keberadaan orang asing”, ucap Imam.
Lebih lanjut Imam
mengatakan, Pemahaman pelaporan ini juga diberikan kepada pemilik atau
pengelola penginapan yang menerima tamu warga negara asing. Melalui pemanfaatan
APOA, proses pelaporan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah,
dan akurat. Sehingga mendukung tersedianya data orang asing yang valid bagi
pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Imam pun menambahkan, pemerintah
setempat menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan diharapkan dapat
turut berperan aktif dalam mengedukasi para pemilik penginapan mengenai
pentingnya pelaporan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang efektif dan berkelanjutan. " Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya serta meningkatkan sinergi penegakan hukum melalui kolaborasi lintas instansi", ujarnya.
“Upaya tersebut
diharapkan mampu mewujudkan pengawasan orang asing yang lebih optimal,
akuntabel, dan responsif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah
Indonesia,” tambah dia. (ZIK)





0 Komentar