Kanim Tanjung Priok Perkuat Pengawasan WNA di Kepulauan Seribu

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok saat memberikan edukasi Tentang Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Kepulauan Seribu pada Selasa (21/7/2026)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com –  Guna memperkuat Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Seribu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok memgadakan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada P emerintah setempat.

Dalam hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan menyampaikan bahwa, “Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing”, ucap Imam.

Lebih lanjut Imam mengatakan, Pemahaman pelaporan ini juga diberikan kepada pemilik atau pengelola penginapan yang menerima tamu warga negara asing. Melalui pemanfaatan APOA, proses pelaporan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat. Sehingga mendukung tersedianya data orang asing yang valid bagi pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

Imam pun menambahkan, pemerintah setempat menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan diharapkan dapat turut berperan aktif dalam mengedukasi para pemilik penginapan mengenai pentingnya pelaporan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang efektif dan berkelanjutan. " Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya serta meningkatkan sinergi penegakan hukum melalui kolaborasi lintas instansi", ujarnya.

“Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengawasan orang asing yang lebih optimal, akuntabel, dan responsif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Indonesia,” tambah dia. (ZIK)

 

Posting Komentar

0 Komentar