![]() |
| (Foto:dok) |
Namun dalam perspektif
tata kelola pemerintahan dan pengawasan anggaran, kebijakan seperti ini tidak
cukup dijawab dengan kalimat: *“sudah sesuai aturan.”*
Pertanyaan publik jauh
lebih mendasar:
*Mengapa menggunakan
APBD?*
*Apa kebutuhan yang
belum dapat dipenuhi melalui APBN?*
*Apa manfaat langsung
yang diterima masyarakat Kota Bekasi?*
*Dan mengapa kebijakan
ini dianggap lebih mendesak dibanding kebutuhan publik lainnya?*
Karena pada akhirnya,
APBD bukan sekadar dokumen anggaran. APBD
adalah uang masyarakat yang dikumpulkan melalui kewajiban publik dan harus
dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada publik.
![]() |
| (Foto:dok) |
Di tengah kondisi
masyarakat yang masih menghadapi berbagai kebutuhan pelayanan publik dan
dorongan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah, menurut NCW,
setiap kebijakan pengeluaran miliaran rupiah harus memiliki standar penjelasan
yang lebih tinggi.
NCW juga menilai bahwa munculnya hibah kepada institusi penegak hukum berpotensi memunculkan *persepsi dan pertanyaan publik* apabila pada saat yang sama masih terdapat laporan masyarakat yang menurut pelapor belum memperoleh penjelasan perkembangan penanganan secara memadai.
Ketua NCW DPD Bekasi
Raya menambahkan, “Yang perlu dijaga bukan hanya independensi penegakan hukum,
tetapi juga kepercayaan publik terhadap independensi itu sendiri”, jelasnya.
NCW mencatat, selama
ini di ruang publik kerap muncul pertanyaan dan kritik masyarakat mengenai
kepastian tindak lanjut laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Termasuk, menurut
catatan internal NCW, terdapat laporan yang pernah disampaikan pada tahun 2025
yang hingga saat ini dinilai belum memperoleh informasi perkembangan yang cukup
oleh pelapor.
NCW menegaskan, fakta
adanya hibah tidak boleh langsung dikaitkan sebagai penyebab lambat atau
tidaknya penanganan laporan. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan hal tersebut.*
Tetapi dalam ruang
publik, kondisi seperti ini dapat memunculkan pertanyaan yang wajar:
*Apakah komunikasi
penanganan laporan kepada masyarakat sudah berjalan optimal?*
*Apakah standar respons
terhadap laporan publik sudah cukup terbuka?*
*Apakah masyarakat
mendapatkan kepastian informasi yang memadai?*
Herman pun menegaskan, “Kalau
seluruh proses berjalan profesional, independen, dan sesuai aturan, maka keterbukaan
tidak perlu ditakuti. Semakin besar anggaran yang diberikan, semakin besar pula
tanggung jawab menjelaskan kepada publik. Dan Kepercayaan publik tidak dibangun
dengan meminta masyarakat percaya. Kepercayaan publik dibangun dengan data,
keterbukaan, dan kepastian”, ucap Herman.
NCW berpandangan bahwa *Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan hibah, tujuan penggunaannya, manfaat yang dihasilkan, serta memastikan pelayanan terhadap laporan masyarakat tetap berjalan profesional, objektif, dan dapat diukur. Karena dalam negara demokratis: kritik bukan ancaman, Pertanyaan publik bukan gangguan, Dan transparansi bukan pilihan melainkan kewajiban. (ZIK/TIM)






0 Komentar