![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa, penegakan hukum terhadap
penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan
perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik- praktik
yang merugikan.
"Kami berterima
kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para
pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang
asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan
tanggung jawab kami”, ucap Agus Andrianto.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, Pendeportasian 25 orang WNA tersebut merupakan komitmen Kemenimipas dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Ke-25 orang WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan visa on arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia pada Selasa (9/6).
Penindakan tersebut
merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan keimigrasian serta laporan yang
disampaikan oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif,
termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan aktivitas usaha dan jasa
fotografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai peruntukannya. Mantan
Wakapolri itu menjelaskan Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi
internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara sah
sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, setiap WNA yang melakukan kegiatan bekerja di Indonesia wajib memiliki izin dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mereka (warga negara asing) harus masuk dengan sponsor, kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan visa on arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami," kata Agus.
Kemenimipas mencatat bahwa modus penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif. Agus menegaskan fasilitas VoA yang diberikan pemerintah untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.
"Karena itu, kami
siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha
kreatif dalam negeri," ujar Agus.
(TIM)





0 Komentar