Imigrasi Deportasi 25 Fotografer Asing Ilegal

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi 25 orang warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan komersial di bidang fotografer dan videografer di Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik- praktik yang merugikan.

"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami”, ucap Agus Andrianto.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, Pendeportasian 25 orang WNA tersebut merupakan komitmen Kemenimipas dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Ke-25 orang WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan visa on arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia pada Selasa (9/6).

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan keimigrasian serta laporan yang disampaikan oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan aktivitas usaha dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai peruntukannya. Mantan Wakapolri itu menjelaskan Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara sah sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, setiap WNA yang melakukan kegiatan bekerja di Indonesia wajib memiliki izin dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mereka (warga negara asing) harus masuk dengan sponsor, kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan visa on arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami," kata Agus.

Kemenimipas mencatat bahwa modus penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif. Agus menegaskan fasilitas VoA yang diberikan pemerintah untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.

"Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," ujar Agus. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar