![]() |
| Tyo Nugros (Foto:dok) |
Humas Imigrasi
Soekarno-Hatta, Panca, mengatakan, pencegahan dilakukan setelah petugas menemukan
nama Tyo masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi dalam Sistem
Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Menurut dia, pencegahan
keberangkatan itu dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. "Pencegahan berangkat dilakukan atas
permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan
kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, serta yang bersangkutan
tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya," ujar Panca.
Lebih lanjut Panca mengungkapkan, saat Tyo hendak melintas di Bandara Soekarno-Hatta, petugas memindai paspornya dan menemukan status cegah-tangkal yang masih aktif dalam sistem. "Begitu status cegah berangkat muncul di sistem Imigrasi Soekarno-Hatta saat petugas kami memindai paspor yang bersangkutan, kami melakukan koordinasi dengan kontak siaga yang tertera pada sistem dan menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I," kata dia.
Selain dicegah
berangkat, paspor Tyo saat ini juga ada pada pihak Imigrasi sampai permasalahan
yang yang dialaminya itu terselesaikan. "Saat ini paspor yang bersangkutan
diserahterimakan ke Imigrasi sampai perkara yang bersangkutan dengan KPKNL Jakarta
I rampung," tutur Panca.
Sementara itu, untuk
status Tyo Nugros saat ini masih belum bisa melakukan perjalanan ke luar
negeri. "Akan dikembalikan setelah perkara dengan KPKNL Jakarta I rampung.
SOP-nya demikian," ucap dia. (TIM)





0 Komentar