![]() |
Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangkan kembali 24 mesin Auotgate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di kedatangan Terminal 3 Soekarno-Hatta (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Kepala Kantor Imigrasi
Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa aturan ini
bersifat wajib. “Setiap pergerakan orang, baik WNI maupun WNA melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi dapat diketahui. Ada unsur sosialisasi, tetapi juga ada
unsur paksaan, karena sifatnya kewajiban,” ujarnya
Lebih lanjut Galih
menjelaskan, meski berbasis digital, bandara tetap menyiapkan konter manual
untuk penumpang yang tidak memiliki gawai. Di Terminal 3 tersedia 15 kios,
sementara di Terminal 2 ada 6 kios untuk mencetak QR Code All Indonesia dengan
bantuan petugas. Pada masa uji coba Juli-September, rasio pengisian All
Indonesia baru mencapai 70 persen. Maka, sosialisasi terus digencarkan,
mengingat sudah jadi kewajiban per 1 Oktober 2025 ini.
![]() |
Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangkan kembali 24 Mesin Autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Dengan sistem ini, para
penumpang cukup mengisi satu kali data, yang kemudian secara otomatis dibagikan
kepada instansi yang terkait. All Indonesia juga bisa diakses melalui situs
situs allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi seluler. Data bisa diisi tiga
hari sebelum kedatangan atau saat tiba di Indonesia. Layanan ini gratis.
Kenapa
All Indonesia Wajib?
Sebelum ada All
Indonesia, penumpang harus mengisi beberapa formulir terpisah seperti
Electronic Customs Declaration (e-CD), e-HAC, dan dokumen imigrasi manual.
Proses itu memakan waktu dan rawan salah input.
Dengan sistem baru ini,
pemerintah berharap kedatangan internasional menjadi lebih efisien, cepat, dan
nyaman, sekaligus mendukung program transformasi digital nasional.
Dan berikut cara
mengisi All Indonesia?
Untuk
WNI
Buka
allindonesia.imigrasi.go.id → pilih Kartu Kedatangan – WNI.
Isi data pribadi: nama,
paspor, kontak, dan email.
Masukkan info
penerbangan dan alamat tujuan di Indonesia.
Jawab pertanyaan bea
cukai & kesehatan.
Submit, lalu simpan QR
Code yang muncul.
Tunjukkan QR Code ke
petugas imigrasi saat tiba.
Untuk
WNA
Masuk ke laman yang
sama → pilih Kartu Kedatangan – Pengunjung Asing.
Isi data paspor,
kewarganegaraan, nama, tanggal lahir, dan email.
Masukkan detail
penerbangan dan tujuan perjalanan (wisata, bisnis, dll.).
Jawab pertanyaan
terkait kepabeanan & kesehatan.
Submit, lalu simpan QR
Code yang akan digunakan saat pemeriksaan di bandara.
Mulai 1 Oktober 2025,
semua penumpang internasional wajib mengisi All Indonesia. Sistem ini
menyatukan semua formulir kedatangan dalam satu aplikasi, sehingga lebih
praktis dan efisien. (RED
0 Komentar