Apa itu All Indonesia, Bagaimana Cara Mengisinya?

Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangkan kembali 24 mesin Auotgate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di kedatangan Terminal 3 Soekarno-Hatta (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang international yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan untuk mengisi All Indonesia, Aplikasi pelaporan kedatangan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Aturan ini berlaku di semua pintu masuk international, termasuk di bandara. Maskapai penerbangan juga diminta aktif mengimbau penumpangnya terkait kewajiban ini, sejak proses pembelian tiket, check-in, hingga boarding.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib. “Setiap pergerakan orang, baik WNI maupun WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat diketahui. Ada unsur sosialisasi, tetapi juga ada unsur paksaan, karena sifatnya kewajiban,” ujarnya

Lebih lanjut Galih menjelaskan, meski berbasis digital, bandara tetap menyiapkan konter manual untuk penumpang yang tidak memiliki gawai. Di Terminal 3 tersedia 15 kios, sementara di Terminal 2 ada 6 kios untuk mencetak QR Code All Indonesia dengan bantuan petugas. Pada masa uji coba Juli-September, rasio pengisian All Indonesia baru mencapai 70 persen. Maka, sosialisasi terus digencarkan, mengingat sudah jadi kewajiban per 1 Oktober 2025 ini.

Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangkan kembali 24 Mesin Autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Sebelumnya, All Indonesia merupakan sistem pelaporan kedatangan international yang mengintegrasikan berbagai formulir dari instansi yang berbeda seperti: Imigrasi, Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina.

Dengan sistem ini, para penumpang cukup mengisi satu kali data, yang kemudian secara otomatis dibagikan kepada instansi yang terkait. All Indonesia juga bisa diakses melalui situs situs allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi seluler. Data bisa diisi tiga hari sebelum kedatangan atau saat tiba di Indonesia. Layanan ini gratis.

Kenapa All Indonesia Wajib?

Sebelum ada All Indonesia, penumpang harus mengisi beberapa formulir terpisah seperti Electronic Customs Declaration (e-CD), e-HAC, dan dokumen imigrasi manual. Proses itu memakan waktu dan rawan salah input.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap kedatangan internasional menjadi lebih efisien, cepat, dan nyaman, sekaligus mendukung program transformasi digital nasional.

Dan berikut cara mengisi All Indonesia?

Untuk WNI

Buka allindonesia.imigrasi.go.id → pilih Kartu Kedatangan – WNI.

Isi data pribadi: nama, paspor, kontak, dan email.

Masukkan info penerbangan dan alamat tujuan di Indonesia.

Jawab pertanyaan bea cukai & kesehatan.

Submit, lalu simpan QR Code yang muncul.

Tunjukkan QR Code ke petugas imigrasi saat tiba.

Untuk WNA

Masuk ke laman yang sama → pilih Kartu Kedatangan – Pengunjung Asing.

Isi data paspor, kewarganegaraan, nama, tanggal lahir, dan email.

Masukkan detail penerbangan dan tujuan perjalanan (wisata, bisnis, dll.).

Jawab pertanyaan terkait kepabeanan & kesehatan.

Submit, lalu simpan QR Code yang akan digunakan saat pemeriksaan di bandara.

Mulai 1 Oktober 2025, semua penumpang internasional wajib mengisi All Indonesia. Sistem ini menyatukan semua formulir kedatangan dalam satu aplikasi, sehingga lebih praktis dan efisien. (RED


 

Posting Komentar

0 Komentar