![]() |
| (Foto:Humas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur (Foto:dok) |
Banyaknya kasus
penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di sejumlah wilayah Indonesia beberapa
pekan terakhir ini, menjadi PR utama Dirjen Imigrasi dalam menjaga dan
memperkuat Integritas Pagawai seluruh jajaran Imigrasi baik di lingkup
Direktorat Jenderal Imigrasi maupun seluruh kantor unit pelayanan keimigrasian
di Indonesia tanpa terkecuali.
Acuan memperkuat
integritas dalam pengawasan orang asing yang berada di wilayah NKRI mencakup
beberapa pilar utama yaitu, Pencegahan Konflik Kepentingan, Sinergi TIMPORA,
Digitalisasi Layanan dan Pelaporan. Dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Jakarta Timur, menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh
salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang diduga menjalankan praktik
prostitusi secara online.
![]() |
| (Foto:Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur) |
“ Menindaklanjuti informasi
tersebut, pada hari Selasa 05 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB petugas melakukan
pengawasan keimigrasian di salah satu tempat penginapan di kawasan Jakarta
Timur dan berhasil mengamankan seorang WNA berjenis kelamin perempuan
berinisial AE (28) berkewarganegaraan Maroko “, jelas Pungki,
“ AE diduga melakukan
penyalahgunaan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online. Dalam
menjalankan aksinya, yang bersangkutan menetapkan tarif sebesar Rp5.000.000,-
untuk satu kali kencan dengan klien “, ujarnya.
![]() |
| (Foto:Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur) |
“ Kami akan terus
meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing khususnua
di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pengawasan ini merupakan bentuk
komitmen kami dalam menjaga Integritas, ketertiban, keamanan, dan kedaulatan
NKRI seperti yang disampaikan oleh Dirjen Imigrasi ”, tegas Pungki selaku Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI.
Dalam wawancara
terpisah Kepala Seksi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ghanda Ade
Sestiawan menyampaikan kepada wartawan KoranTransaksi.com, “ Diketahui, AE
masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 07
April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan”. Ujarnya.
“ Pada hasil
pemeriksaan lebih lanjut, dalam menjalankan praktik tersebut Yang Bersangkutan
(YBS) untuk sementara masih bersifat individual dan belum mengarah pada
jaringan sindikat praktik prostitusi online manapun. Adapun media yang
digunakan untuk menawarkan jasanya melalui sebuah situs internet secara online
dan berdasarkan pernyataan AE kepada petugas saat dimintai keterangaan ia
menjalankan praktik tersebut dengan dugaan motif ekonomi “, lebih lanjut.
“ Dari hasil pengamanan,
petugas kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan
Maroko, 2 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp5.500.000,- serta 2 unit
telepon genggam yang di dalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait
transaksi prostitusi online “, jelas Ghanda.
Sebelum
mengakhiri wawancara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Pungki
Handoyo menyampaikan pesan singkat namun tegas “ Kami juga
mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan apabila
menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan Warga Negara Asing khususnya
di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur “, tutupnya. (RN)
.jpeg)

.jpeg)




0 Komentar