MENJAGA INTEGRITAS KANIM JAKTIM JARING WNA ASAL MAROKO

(Foto:Humas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Perkuat Integritas dan Profesionalisme dalam pengawasan orang asing adalah komitmen untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel tanpa adanya praktik pungutan liar (pungli) atau gratifikasi. Hal tersebut merupakan Perintah Harian dari 4 point yang disampaikan oleh Dirjen Imigrasi terpilih Hendarsam Marantoko, S.H., M.H. kepada seluruh pejabat struktural di lingkup keimigrasian.

Banyaknya kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di sejumlah wilayah Indonesia beberapa pekan terakhir ini, menjadi PR utama Dirjen Imigrasi dalam menjaga dan memperkuat Integritas Pagawai seluruh jajaran Imigrasi baik di lingkup Direktorat Jenderal Imigrasi maupun seluruh kantor unit pelayanan keimigrasian di Indonesia tanpa terkecuali.

Acuan memperkuat integritas dalam pengawasan orang asing yang berada di wilayah NKRI mencakup beberapa pilar utama yaitu, Pencegahan Konflik Kepentingan, Sinergi TIMPORA, Digitalisasi Layanan dan Pelaporan. Dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang diduga menjalankan praktik prostitusi secara online.

(Foto:Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Pungki Handoyo menjelaskan, “ Pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi terkait maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Timur “, ujarnya.

“ Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Selasa 05 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB petugas melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu tempat penginapan di kawasan Jakarta Timur dan berhasil mengamankan seorang WNA berjenis kelamin perempuan berinisial AE (28) berkewarganegaraan Maroko “, jelas Pungki,

“ AE diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online. Dalam menjalankan aksinya, yang bersangkutan menetapkan tarif sebesar Rp5.000.000,- untuk satu kali kencan dengan klien “, ujarnya.

(Foto:Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur)
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA tersebut dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1). Selain itu, AE juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“ Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing khususnua di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga Integritas, ketertiban, keamanan, dan kedaulatan NKRI seperti yang disampaikan oleh Dirjen Imigrasi ”, tegas Pungki selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI.

Dalam wawancara terpisah Kepala Seksi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ghanda Ade Sestiawan menyampaikan kepada wartawan KoranTransaksi.com, “ Diketahui, AE masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 07 April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan”. Ujarnya.

“ Pada hasil pemeriksaan lebih lanjut, dalam menjalankan praktik tersebut Yang Bersangkutan (YBS) untuk sementara masih bersifat individual dan belum mengarah pada jaringan sindikat praktik prostitusi online manapun. Adapun media yang digunakan untuk menawarkan jasanya melalui sebuah situs internet secara online dan berdasarkan pernyataan AE kepada petugas saat dimintai keterangaan ia menjalankan praktik tersebut dengan dugaan motif ekonomi “, lebih lanjut.

“ Dari hasil pengamanan, petugas kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan Maroko, 2 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp5.500.000,- serta 2 unit telepon genggam yang di dalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online “, jelas Ghanda.

Sebelum mengakhiri wawancara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Pungki Handoyo menyampaikan pesan singkat namun tegas “ Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan Warga Negara Asing khususnya di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur “, tutupnya. (RN)




 

Posting Komentar

0 Komentar