![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Jenderal
Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa, "Per
hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau
kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji”,
ujar Hendarsam.
Lebih lanjut ia
menyebutkan, tindakan itu dilakukan bukan untuk menghalangi seseorang
melaksanakan ibadah haji. Namun tindakan itu dilakukan demi melindungi calon
jemaah tersebut.
"Berdasarkan
pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana nggak bisa juga naik haji.
Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur
yang apa namanya itu ilegal dan itu bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan
jiwa dan nyawa mereka, bahkan sudah sampai jatuh korban," sebutnya.
Dia mengatakan, untuk
urusan haji ini, pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan
Umrah RI. Ada satgas bersama untuk memeriksa calon jemaah haji di Indonesia. "Sehingga
ketika terbang landing di tanah suci mereka tidak lagi diperiksa," sebutnya.
Hendarsam menegaskan bahwa berangkat haji secara mandiri tidak diperbolehkan secara aturan hukum. Hal itu akan menyulitkan dalam penanganan jika sesuatu terjadi kepada calon jemaah haji. "Nah, oleh karena itu dari Kementerian Haji sudah berkali-kali menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh karena kalau nanti terjadi masalah di sana yang rugi adalah kita sendiri, mereka sendiri," ujarnya. (ZIK/TIM)





0 Komentar