![]() |
| Bupati Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok) |
Penggeledahan
tersebut berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo periode 2020–2026. Kegiatan penggeledahan KPK
dimulai pada Senin (18/5/2026). Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah
seorang pengusaha bernama Citra Margaretha (CTR) di Kabupaten Pacitan, Jawa
Timur.
Juru
Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa, “Pada hari Senin, (18/5), tim
menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, milik Saudari CTR
(swasta). Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang
bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone)”, ucap Budi.
Penggeledahan
KPK kemudian berlanjut pada Selasa (19/5/2026). Lokasi yang disasar yakni
kediaman Sugiri di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. “Dari hasil
penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa
empat unit mobil,” ungkap Budi.
Seperti
diketahui, Sugiri selaku Bupati Ponorogo didakwa menerima suap senilai Rp1,85
miliar dan gratifikasi sebesar Rp5,57 miliar. Persidangan Sugiri saat ini
tengah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (RIK)





0 Komentar