![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Pelaksana
Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa, “Ini
sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya
(jaksa penuntut umum) bahwa ada fee (imbalan, red.) kurang lebih Rp16 miliar
yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita acara
pemeriksaan) juga”, tutur Taufik.
Taufik
pun menambahkan, "Tentunya ini semua menjadi bahan pertimbangan untuk
dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik," katanya.
Oleh
karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk tetap menunggu pengembangan
penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, terutama terkait kasus dugaan
korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Jadi,
mohon ditunggu bahwa kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, bahkan kalau
sudah sampai di persidangan. Tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm
bahwa itu sudah cukup alat buktinya, tetapi mohon waktu bahwa ini lagi
bergulir,” katanya. (RED)





0 Komentar