Tingkatkan Pengawasan WNA di Bali, Imigrasi Bentuk Satgas Khusus ‘Dharma Dewata’

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama dengan Gubernur Bali Wayan Koester saat jumpa pers terkait dengan Pembentukan Satgas Khusus Dharma Dewata di Bali pada Rabu (15/4/2026)
Bali, KORANTRANSAKSI.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi untuk mengawasi potensi pelanggaran warga negara asing (WNA) di Bali. Satgas ini disebut Dharma Dewata.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menargetkan pembentukan satgas ini juga mampu menekan WNA dalam melakukan pelanggaran keimigrasian hingga pidana di Pulau Dewata. "Selain itu juga kalaupun tidak ada pelanggaran, setidaknya warga negara asing ini tahu bahwa Imigrasi hadir untuk melakukan pengawasan terhadap mereka dan siap untuk melakukan penindakan," katanya.

Pengukuhan ini dihadiri sekitar 100 anggota Imigrasi se-Bali. Para anggota satgas secara rutin akan melakukan patroli ke sejumlah titik yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran keimigrasian hingga pidana.

"Satgas Patroli Dharma Dewata akan secara aktif melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran keimigrasian guna mewujudkan pariwisata Bali yang aman dan berkualitas," katanya.

Ia mencatat sejak 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah mendeportasi sekitar 165 WNA dan melakukan pendetensian terhadap 62 WNA karena melanggar ketertiban umum hingga keimigrasian.

(Foto:dok)
Di tempat yang sama, Gubernur Bali, Wayan Koster, menilai pembentukan satgas dan patroli ini dibutuhkan mengingat masih ada WNA yang berbuat onar selama berwisata di Bali. "Sudah diidentifikasi kalau memang itu sifatnya pelanggaran hukum maka sudah ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini Polda. Kemudian pelanggaran-pelanggaran lain kategori tertentu ditangani oleh keimigrasian, deportasi maupun juga bentuk-bentuk hukuman lainnya," katanya.

"Ini sangat diperlukan karena belakangan agak sering muncul kejadian yang membuat suasana kenyamanan, keamanan Bali ini terganggu berkaitan dengan keberadaan dan eksistensi kepariwisataan yang ada di Bali ini," sambungnya.

Beberapa kasus mencolok yang terjadi sepanjang Maret 2026 antara lain kasus penculikan disertai mutilasi WN Ukraina Igor Komarov, penusukan hingga pembunuhan WN Belanda Rene Pouw, serta kasus pemerkosaan turis di Bali. Polisi hingga kini belum berhasil menangkap para pelaku kasus mutilasi dan pembunuhan tersebut. (TA/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar