![]() |
| Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama dengan Gubernur Bali Wayan Koester saat jumpa pers terkait dengan Pembentukan Satgas Khusus Dharma Dewata di Bali pada Rabu (15/4/2026) |
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menargetkan pembentukan satgas ini juga mampu menekan WNA dalam melakukan pelanggaran keimigrasian hingga pidana di Pulau Dewata. "Selain itu juga kalaupun tidak ada pelanggaran, setidaknya warga negara asing ini tahu bahwa Imigrasi hadir untuk melakukan pengawasan terhadap mereka dan siap untuk melakukan penindakan," katanya.
Pengukuhan
ini dihadiri sekitar 100 anggota Imigrasi se-Bali. Para anggota satgas secara
rutin akan melakukan patroli ke sejumlah titik yang dinilai berpotensi terjadi
pelanggaran keimigrasian hingga pidana.
"Satgas
Patroli Dharma Dewata akan secara aktif melakukan patroli di sejumlah titik
yang dinilai rawan terhadap pelanggaran keimigrasian guna mewujudkan pariwisata
Bali yang aman dan berkualitas," katanya.
Ia
mencatat sejak 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah mendeportasi
sekitar 165 WNA dan melakukan pendetensian terhadap 62 WNA karena melanggar
ketertiban umum hingga keimigrasian.
![]() |
| (Foto:dok) |
"Ini
sangat diperlukan karena belakangan agak sering muncul kejadian yang membuat
suasana kenyamanan, keamanan Bali ini terganggu berkaitan dengan keberadaan dan
eksistensi kepariwisataan yang ada di Bali ini," sambungnya.
Beberapa
kasus mencolok yang terjadi sepanjang Maret 2026 antara lain kasus penculikan
disertai mutilasi WN Ukraina Igor Komarov, penusukan hingga pembunuhan WN
Belanda Rene Pouw, serta kasus pemerkosaan turis di Bali. Polisi hingga kini
belum berhasil menangkap para pelaku kasus mutilasi dan pembunuhan tersebut. (TA/TIM)






0 Komentar