![]() |
| Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali saat mengamankan sejumlah WNA dalam Operasi WIRASPADA di Bali (Foto:dok) |
Para WNA tersebut
terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar pada awal April di
sejumlah titik di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, termasuk pemantauan
aktivitas digital melalui Unit Siber Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran tersebut. "Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh. Namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara," ujar Bugie.
Sementara itu, Tim
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengungkap praktik
prostitusi daring yang melibatkan dua WN asal Rusia berinisial KP dan VB. Keduanya
diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi secara online di Bali
setelah terdeteksi melalui penelusuran di ranah siber.
Selain itu, dalam
operasi pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten
Badung, petugas mengamankan dua WNA lainnya. AKC, warga Nigeria, diduga
mendirikan perusahaan fiktif dengan memanfaatkan izin tinggal terbatas (ITAS)
investor.
Sementara SM, warga
Uganda, diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh ITAS sebagai pekerja
jarak jauh (remote worker). Pada Kamis (9/4/2026), tim gabungan Inteldakim
bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Badung kembali mengamankan enam WNA di kawasan Jalan
Poppies, Kuta. Dua warga Tanzania berinisial AFL dan ATK diketahui telah
melampaui masa izin tinggal (overstay).
Tiga WNA asal Uganda
berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal.
Sementara satu warga Nigeria berinisial CA kedapatan memiliki paspor yang telah
habis masa berlakunya dan diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh
izin tinggal.
Terancam
Deportasi dan Penangkalan
Seluruh WNA yang
diamankan telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi menyatakan sanksi yang diberikan dapat
berupa deportasi hingga penangkalan. Direktorat Jenderal Imigrasi juga
mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar
aturan keimigrasian. (TA/FER)





0 Komentar