Terlibat Prostitusi Online di Bali, Dua WN Russia Terancam Dideportasi

Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali saat mengamankan sejumlah WNA dalam Operasi WIRASPADA di Bali (Foto:dok)
Bali, KORANTRANSAKSI.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.

Para WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar pada awal April di sejumlah titik di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, termasuk pemantauan aktivitas digital melalui Unit Siber Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran tersebut. "Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh. Namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara," ujar Bugie.

Sementara itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WN asal Rusia berinisial KP dan VB. Keduanya diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi secara online di Bali setelah terdeteksi melalui penelusuran di ranah siber.

Selain itu, dalam operasi pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, petugas mengamankan dua WNA lainnya. AKC, warga Nigeria, diduga mendirikan perusahaan fiktif dengan memanfaatkan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Sementara SM, warga Uganda, diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh ITAS sebagai pekerja jarak jauh (remote worker). Pada Kamis (9/4/2026), tim gabungan Inteldakim bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali mengamankan enam WNA di kawasan Jalan Poppies, Kuta. Dua warga Tanzania berinisial AFL dan ATK diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay).

Tiga WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal. Sementara satu warga Nigeria berinisial CA kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya dan diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.

Terancam Deportasi dan Penangkalan

Seluruh WNA yang diamankan telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi menyatakan sanksi yang diberikan dapat berupa deportasi hingga penangkalan. Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. (TA/FER)

 

Posting Komentar

0 Komentar