![]() |
| Belasan Warga Negara Asing yang terlibat Jaringan Siber Ilegal berhasil diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi (Foto:Humas Imigrasi Sukabumi) |
Tempat
tersebut kemudian diduga dijadikan ruang kerja siber ilegal oleh para WNA itu.
Kasubsi Intelijen Imigrasi, Daniel Putra, menuturkan bahwa penangkapan WNA
tersebut merupakan pengembangan awal pihak imigrasi.
Setelah mengetahui lokasi tempat WNA tersebut bermukim, pihaknya kemudian bergerak dan melakukan penangkapan, meski sebagian WNA sempat melarikan diri, tetapi tetap berhasil diamankan. "Kami langsung melakukan penyisiran begitu mengetahui para WNA tersebut melarikan diri, hasilnya ada 16 orang yang berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda," kata Daniel.
Ke-16
WNA tersebut terdiri dari 15 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Pihak
imigrasi juga masih melakukan pengembangan atas penangkapan WNA asing yang
diduga melakukan aktivitas siber ilegal itu. "Yang diamankan sedang
menjalani pemeriksaan intensif, kami juga terus berkoordinasi dengan aparat
terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain," tambahnya.
Untuk
informasi tambahan, pihak Imigrasi Sukabumi selain mengamankan belasan warga
negara asing tersebut juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil
sejenis pick-up, paspor, serta perangkat elektronik yang berada di tempat yang
dijadikan base camp WNA tersebut di Palabuhanratu. Barang bukti tersebut
kemudian disita petugas guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. (ZIK/TIM)





0 Komentar