Kanim Sukabumi Amankan Belasan WNA yang Terlibat Jaringan Siber Ilegal

Belasan Warga Negara Asing yang terlibat Jaringan Siber Ilegal berhasil diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi (Foto:Humas Imigrasi Sukabumi)
Sukabumi, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi telah mengamankan belasan orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan siber ilegal. Para WNA tersebut diamankan pada Selasa (14/4/2026). Dari informasi yang dihimpun, para WNA tersebut sempat bermukim di vila yang berada di kawasan Palabuhanratu Sukabumi.

Tempat tersebut kemudian diduga dijadikan ruang kerja siber ilegal oleh para WNA itu. Kasubsi Intelijen Imigrasi, Daniel Putra, menuturkan bahwa penangkapan WNA tersebut merupakan pengembangan awal pihak imigrasi.

Setelah mengetahui lokasi tempat WNA tersebut bermukim, pihaknya kemudian bergerak dan melakukan penangkapan, meski sebagian WNA sempat melarikan diri, tetapi tetap berhasil diamankan. "Kami langsung melakukan penyisiran begitu mengetahui para WNA tersebut melarikan diri, hasilnya ada 16 orang yang berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda," kata Daniel.

Ke-16 WNA tersebut terdiri dari 15 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Pihak imigrasi juga masih melakukan pengembangan atas penangkapan WNA asing yang diduga melakukan aktivitas siber ilegal itu. "Yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif, kami juga terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain," tambahnya.

Untuk informasi tambahan, pihak Imigrasi Sukabumi selain mengamankan belasan warga negara asing tersebut juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil sejenis pick-up, paspor, serta perangkat elektronik yang berada di tempat yang dijadikan base camp WNA tersebut di Palabuhanratu. Barang bukti tersebut kemudian disita petugas guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. (ZIK/TIM)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar