![]() |
| Tiga belas Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang Pelaku Penipuan Daring berhasil diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Dalam hal ini, Kepala
Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus
bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) di kawasan Sentul, Babakan Madang.
"Kegiatan ini
merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau
di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin, 2
Maret 2026 malam," ujar Ritus.
Lebih lanjut Ritus menjelaskan, Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Selain mengamankan 13 warga Jepang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan lintas negara. Barang bukti tersebut meliputi perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, atribut menyerupai identitas Kepolisian Jepang, serta alat penguat dan pengacak sinyal (signal jammer).
Ia pun menambahkan, saat
penggerebekan berlangsung, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen
perjalanan atau paspor. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kelompok ini
diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari
Indonesia.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan administratif
berupa deportasi dan penangkalan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam
menjaga kedaulatan hukum.
"Kami tidak
mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan
kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan
transnasional," tegas Hendarsam.
Selama proses
penanganan, pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan
Besar Jepang di Jakarta. Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kedutaan
Besar Jepang memberikan apresiasi kepada Imigrasi Indonesia.
Pihak Kedutaan juga menanggung seluruh biaya pemulangan serta memberikan dukungan penuh dalam pengawalan hingga para pelaku tiba di Jepang untuk menjalani proses hukum di negara asal. Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Kini, mereka resmi masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Ritus menegaskan,
pengawasan terhadap orang asing merupakan fungsi vital Imigrasi untuk
memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. (ZIK/RN)





0 Komentar